TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siang ini. Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum menuturkan bahwa rencana ini sebelumnya telah disampaikan setelah bertemu Bharada E pada Minggu dini hari kemarin.
“Iya, jam 12-an siang,” ujarnya dalam pesan singkat, Senin, 8 Agustus 2022.
Kedatangan nanti belum dipastikan apakah Bharada E bakal ikut atau mengutus kuasa hukum saja. Mengingat saat ini Bharada E sedang ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
“Sabar,” kata Deolipa singkat.
Dia menganggap Bharada E penting sebagai saksi kunci, walaupun status kliennya sebagai tersangka. Alasannya adalah ada hal yang telah diceritakan kepada tim pengacara bahwa Bharada E merasa tidak nyaman merasa tekanan batin dengan kondisi yang dialaminya sekarang.
“Ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka. Sehingga kami bersepakat ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator. Kita memohonkan itu dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya saat di Bareskrim kemarin.
Materi yang akan disampaikan oleh Bharada E untuk kepentingan pro Justitia. Tetapi pihak pengacara enggan menyampaikan karena untuk keperluan penyidikan.
Keterangan Bharada E yang menyebutkan dia bukan pelaku, sempat diceritakan kepada pengacara. Deolipa berkata, kliennya telah menyampaikan itu dan kuasa hukum belum bersedia menjawab kepada publik untuk kepentingan keamanan dan saat di persidangan.
“Karena itu kepentingan penyidikan dan akan berkembang,” tuturnya.
Sebelumnya, LPSK belum memberi perlindungan terhadap Bharada E dan istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sama-sama mengajukan. Bharada E, kata Deolipa, akan tetap mengajukan permohonan tersebut secara komprehensif walau diragukan akan diterima permohonannya.
“Karena kami tahu, kami akan cerita ke LPSK apa yang terjadi secara pro justitia,” katanya.
Beberapa hari lalu, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Penerapan pasal itu membuat cerita awal yang dinyatakan polisi bahwa Richard melakukan pembelaan diri gugur. Padahal Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini pertama kali berkeras bahwa Brigadir J lebih dulu menodongkan senjata kepada Richard.
FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA
Baca: Pengacara: Bharada E Sempat dalam Kondisi Tertekan Lahir Batin