TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengatakan kliennya sudah terbuka mengenai kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat. Dia mengatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.
“Kami mengajukan diri sebagai Justice Collaborator,” kata Deolipa di Mabes Polri, Jakarta, Ahad dini hari, 7 Agustus 2022.
Deolipa mengatakan telah berbincang dengan Bharada E sekitar 8 jam. Dia mengatakan dari obrolan itu dirinya meyakini Bharada E merupakan saksi kunci peristiwa penembakan Brigadir J. Dia bilang banyak cerita Bharada E yang bisa membuat terang peristiwa ini.
Misalnya, tentang kemungkinan bahwa Bharada E bukan pelaku utama. “Ada cerita itu, tapi tidak akan kami jawab karena ini kepentingan penyidikan,” ujar dia.
Deolipa juga sempat ditanya wartawan mengenai apakah Bharada E mengakui menembak Brigadir J, hingga kepemilikan pistol yang diduga dipakai untuk menembak. Namun, dia enggan menjawab.
“Kami tidak boleh menceritakannya ke publik, karena untuk keamanan yang bersangkutan dan kepentingan nanti di pengadilan,” ujar dia.
Pengacara Bharada E lainnya, M. Burhanuddin mengatakan kliennya memiliki alasan untuk mengajukan JC. Dia mengatakan secara normatif syarat pengajuan JC adalah bukan pelaku utama dan mau membantu dalam penyidikan. “Kalau JC itu syaratnya dia bukan pelaku utama,” kata dia.
Burhanuddin mengatakan kliennya akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan demikian, dia berharap kliennya akan lebih aman untuk terbuka tentang peristiwa yang sebenarnya.
Baca: Pengacara: Bharada E Sempat dalam Kondisi Tertekan Lahir Batin