Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Syarat Polisi Boleh Pegang dan Gunakan Senjata Api

Senjata api Glock 17 dan peluru 9 x 19 yang digunakan dalam uji balistik peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Insiden peluru nyasar ini terjadi pada 15 Oktober lalu, saat dua tersangka, IAW dan RMY, tengah berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Senjata api Glock 17 dan peluru 9 x 19 yang digunakan dalam uji balistik peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Insiden peluru nyasar ini terjadi pada 15 Oktober lalu, saat dua tersangka, IAW dan RMY, tengah berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polisi Polda Metro Jaya, Brigadir AS, diamankan seusai insiden tembakan senjata api (senpi) yang melukai temannya, Bripda EP. Hal ini membuat adanya evaluasi di tubuh kepolisian terhadap penggunaan senjata api.

Tindakan senjata api pada polisi tersebut sebenarnta telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tepatnya pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.

Syarat dan kapan senpi boleh digunakan?

Lalu selanjutnya di Pasal 47 ayat (2) tertuliskan ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas kepolisian yang hanya boleh menggunakan senpi untuk:

  1. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
  2. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
  3. Membela orang lain terhadap ancaman kemaatian dan/atau luka berat;
  4. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
  5. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
  6. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Kemudian aturan penggunaan senpi ini tertuang juga pada Pasal 8 Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, bahwa penggunaan kekuatan senpi atau alat lain dapat dilakukan ketika:

  1. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
  2. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
  3. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Prosedur peringatan dan penggunaan senpi

Melihat ketatnya penggunaan senpi bagi polisi, maka prosedurnya pun dibuat agar para polisi memahami prinsipi penggunaannya. Baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.

Khususnya untuk prosedur mengenai peringatan sebelum penggunaan senpi. Hal ini pun tertera pada Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi:

  1. Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
  2. Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
  3. Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara di ayat (3) selanjutnya menjelaskan bahwa ketika kendisi penundaan waktu diperkirakan membuat seseorang mengalami kematian atau luka berat. Maka, peringatan di pasal sebelumnya atau ayat (2) tidak diperlukan lagi.

Apa yang perlu dipertimbangkan polisi ketika memakai senpi?

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu polisi pertimbangkan ketika dirasa ingin melepaskan tembakan ketika bertugas. Polisi yang sudah terlatih pun harus menaati aturan pada Pasal 45 yang berbunyi sebagia berikut:

  1. Tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;
  2. Tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan;
  3. Tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;
  4. Tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;
  5. Penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum;
  6. Penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;
  7. Harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan
  8. Kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.

FATHUR RACHMAN 

Baca: Polisi Main Tembak Penggunaan Senjata Api Jadi Sorotan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polda Bali Cari Makelar Kasus Pemerasaan WN Kanada Buron Interpol

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. ANTARA/ Mario Sofia Nasution
Polda Bali Cari Makelar Kasus Pemerasaan WN Kanada Buron Interpol

Polda Bali memburu makelar kasus dugaan pemerasan anggota Divisi Hubungan Internasional Polri terhadap WN Kanada buron interpol.


Polisi Tangkap Dua Perempuan Sindikat TPPO di Cianjur

6 jam lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Polisi Tangkap Dua Perempuan Sindikat TPPO di Cianjur

Calon TKI ilegal diberangkatkan ke Suriah dan negara lain. Dua perempuan yang diciduk polisi bagian dari sindikat TPPO.


Denny Indrayana Berkomunikasi dengan Mahfud Md Usai Pernyataannya Soal Putusan MK Viral

11 jam lalu

Denny Indrayana. Twitter
Denny Indrayana Berkomunikasi dengan Mahfud Md Usai Pernyataannya Soal Putusan MK Viral

Denny Indrayana menyampaikan saat itu Mahfud tidak menanyakan sumber pembocor putusan MK tersebut


Hikmawansyah Viral, Buruh Tani yang Tembus Sekolah Polisi Batua

2 hari lalu

Hikmawansyah. Instagram/sdm_poldasulsel
Hikmawansyah Viral, Buruh Tani yang Tembus Sekolah Polisi Batua

Hikmawansyah, seorang buruh gudang tani belangan viral karena lolos seleksi Sekolah Polisi Negara Batua Sulawesi Selatan. Ini kisah inspiratifnya,


Mahathir Mohamad Diperiksa Polisi, Gara-Gara Kampanye Ini

3 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad memberikan suaranya untuk pemilihan umum di Alor Setar, Kedah, Malaysia 19 November 2022. Pemilu Malaysia kali ini menjadi yang paling ketat sejak kemerdekaan 1957, dengan jajak pendapat memprediksi tidak ada yang meraih kursi mayoritas di parlemen untuk membentuk pemerintahan.  Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diperiksa Polisi, Gara-Gara Kampanye Ini

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad diperiksa polisi seputar kampanye Proklamasi Melayu


Polisi Siapkan Strategi Pengamanan Acara Formula E 2023, 215 Personel Gabungan akan Diterjunkan

3 hari lalu

Jakarta E-Prix 2023 digelar di Ancol, 2-4 Juni 2023. (Foto: ABB FIA Formula E)
Polisi Siapkan Strategi Pengamanan Acara Formula E 2023, 215 Personel Gabungan akan Diterjunkan

Polisi telah menyiapkan strategi pengamanan gelaran balap Formula E 2023. Sebanyak 215 personel gabungan akan dikerahkan.


Polisi Gerebek Rumah Mewah di Tangerang yang Produksi 3 Ribu Ekstasi dalam 30 Menit

4 hari lalu

Ilustrasi ekstasi. Flash90
Polisi Gerebek Rumah Mewah di Tangerang yang Produksi 3 Ribu Ekstasi dalam 30 Menit

Polisi menggerebek salah satu rumah mewah di Tangerang yang dijadikan pabrik ekstasi. Pabrik itu memproduksi 3 ribu ekstasi dalam 30 menit.


12 Siswa MI di Wonogiri jadi Korban Pencabulan Kepala Sekolah, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

4 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
12 Siswa MI di Wonogiri jadi Korban Pencabulan Kepala Sekolah, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Pencabulan anak itu diduga dilakukan MY yang menjabat sebagai kepala MI dan YS yang merupakan seorang guru di sekolah yang sama.


Polisi Pastikan Pelaku Aksi Koboi di Jalan Tol David Yulianto Pakai Senjata Ilegal

6 hari lalu

Tersangka David Yulianto menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah melakukan aksi koboi jalanan dengan menganiaya dan menodongkan senjata airsoft gun ke pengemudi taksi online.
Polisi Pastikan Pelaku Aksi Koboi di Jalan Tol David Yulianto Pakai Senjata Ilegal

David Yulianto, pelaku yang menodongkan air gun kepada sopir taksi online di jalan tol kawasan Tomang, Jakbar dipastikan memakai senjata ilegal.


Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

9 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

Polisi memastikan mayat dalam karung yang ditemukan di kolong tol kawasan Marunda menjadi korban pembunuhan. Ada indikasi kekerasan.