TEMPO.CO, Jakarta - Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo meminta masyarakat agar tidak memberikan asumsi atau persepsi yang simpang siur atas penembakan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Hal itu disampaikan Ferdy saat memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022.
“Saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi yang menyebabkan simpang siur peristiwa di rumah dinas saya,” kata Ferdy.
Ferdy tiba dengan mobil minibus hitam mengenakan seragam tanpa baret sekitar pukul 9.56 WIB. Ia langsung dikawal sejumlah anggota Propam Polri berbaret biru dan berbicara sebentar kepada awak media. Dia pun sempat meminta doa agar keluarganya bisa melewati masalah ini.
“Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini,” katanya.
Ferdy mengatakan telah menjalani pemeriksaan keempat terkait kasus ini. Sebelumnya, ia menjelaskan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan yang keempat di Bareskrim Polri.
“Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan sekarang keempat di Bareskrim Polri,” katanya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Polri dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J atas kematian ajudannya di rumah dinasnya.
“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi dan juga belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua. Semoga kelurga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas apa yang dilakukan Yosua kepada istri saya dan keluarga saya” kata Ferdy Sambo sebelum pemeriksaan.
Istri Ferdy Sambo sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan oleh Brigadir J. Menurut keterangan polisi, istri Ferdy sempat berteriak sehingga membuat Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berada di lantai dua rumah itu turun. Bharada E dan Brigadir J, menurut cerita itu, pun terlibat aksi tembak menembak.
Pihak keluarga Brigadir J menyangkal pelecehan seksual dan melaporkan kematian pria berusia 28 tahun ke polisi dengan dugaan pembunuhan berencana. Rabu kemarin polisi akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Andi mengatakan Bharada E yang juga merupakan ajudan Ferdy Sambo dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Polisi pun telah menahan Bharada E.