TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menemui Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan Mahfud Md, di dampingi para advokat dan tim hukum bermarga Hutabarat, yaitu Hutabarat Lawyers, Rabu, 3 Agustus 2022. Kepada Mahfud, Samuel mencurahkan isi hatinya tentang begitu banyak pihak yang memvonis anaknya bersalah karena disebut mencabuli istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Ini menjadi pukulan berat, ada pepatah menyampaikan fitnah lebih kejam dari pembunuhan," kata dia usai bertemu Mahfud Md, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
Samuel menyebut dirinya dan keluarga marga Hutabarat se-Jabodetabek yang ikut hadir dalam pertemuan ini merasa sakit hati. "Bukan cuman Indonesia, seluruh dunia sudah mengucapkan ini, belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. jadi ini kami Hutabarat kurang terima," kata dia.
Samuel pun ikut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi atas perhatian yang diberikan dengan meminta agar kasus ini tidak ditutup-tutupi. Ia juga berterima kasih kepada Mahfud yang pertama kali merespons kasus ini.
"Sampai Pak Mahfud mengatakan kalau mencari tikus, dalam suatu lumbung, jangan lumbungnya dibakar. Kalau kami maknai ini artinya sudah sangat mendalam bagi kita semua," kata dia.
Sementara itu, Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat mengatakan tuntutan utama yang disampaikan rombongan ke Mahfud adalah soal tuduhan pencabulan yang ditujukan kepada Brigadir J. "Saya ini sedih, dari awal sudah terjadi tuduhan bahwa adik saya yang meninggal ini dianggap sudah melakukan tindak pencabulan," kata dia.
Padahal, kata Pheo, tidak ada putusan pengadilan sampai saat ini yang mengatakan Brigadir J melakukan tindakan pencabulan. "Lantas kami pertanyakan, ada apa ini? Tentunya kami katakan ada pasal di Kitab UU Hukum Pidana yang mengatakan siapa yang menghalangi-halangi kasus, maka dia bisa diproses secara hukum, itu namanya obstruction of justice," kata dia.
Sikap Mahfud Md terhadap laporan Samuel