TEMPO.CO, Kutai Timur - Kejaksan Negeri Kutai Timur menyita satu unit mobil merek Range Rover Evoque 2.0 dari seorang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Mobil itu disita dari seorang saksi berinisial EM sebagai upaya pemulihan keuangan negara. "Penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang dari saksi-saksi yang mendapatkan fee dari pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP sejumlah Rp 3.669.686.500,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W.Putro, kepada Tempo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2022.
Penyitaan dilakukan pada Selasa sore tadi, sekitar pukul 17.29 Wita. Henriyadi mengatakan, total kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp53.606.932.675,30.
“Selain itu, di dalam perkara ini telah dilakukan penetapan tersangka untuk 4 (empat) orang yaitu HS, AB, PA dan MZW pada 22 Juli 2022,” kata Henriyadi.
Berkas empat orang tersangka tersebut kini telah dinyatakan lengkap pada hari ini. Berkas akan diserahkan bersama tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur kepada jaksa penuntut umum.
Kejaksaan juga memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap empat tersangka tersebut. Mereka dipastikan akan terus melanjutkan pengungkapan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti,” kata Henriyadi.
Terhadap empat orang yang telah ditahan, mereka disangkakan pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 4 Tersangka Korupsi PLTS di Kutai Timur Ditahan, Kerugian Negara Rp 53,6 Miliar