TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kutai Timur menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur Yudo Adiananto mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat bukti dalam kasus tersebut. Kini, kata dia, empat tersangka itu telah ditahan.
“Kemudian dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 (dua) puluh ke depan,” kata dia, saat menggelar konferensi pers, di Kutai Timur, Jumat, 22 Juli 2022.
Empat tersangka itu adalah HSS selaku Pejabat Komitmen, ABD selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, PAS selaku pemilik anggaran/ paket 380 kegiatan, dan MZW selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi yang merupakan rekanan proyek itu.
Yudo Adiananto menjelaskan, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa atau BPK Pusat adalah Rp 53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar.
Tak hanya itu saja, Kejaksaan juga memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap empat tersangka tersebut. Mereka dipastikan akan terus melanjutkan pengungkapan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti,” kata Yudo.
Terhadap empat orang yang telah ditahan, mereka disangkakan pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Firli: Kasus Bupati Kutai Timur Bukti Relasi Nepotisme - Korupsi
SAPRI MAULANA