TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Jumat, 29 Juli 2022, penyidik memeriksa seorang saksi bernama Herman Nagaria."Saksi merupakan Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa empat saksi dari perusahaan tersebut, yakni Dwi Putranto Setyaning JP selaku Permit Manager PT Summarecon Agung, Jason Lim selaku Direktur Proyek PT Sumarecon Agung, Dony Wirawan selaku Head of Finance & Accounting Sumarecon Property Development, dan terakhir Marthin selaku Staf Akunting PT Sumarecon Agung.
Pada awal Juni 2022, Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas dugaan suap yang diterimanya soal pengurusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang lahannya berada di wilayah Kemetiran, Kota Yogyakarta.
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono menjadi tersangka penerima suap. Sementara Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap.
Oon disangka memberikan suap kepada Haryadi untuk Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton. Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi diduga menerima uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari Oon. Uang diberikan agar Haryadi mempermulus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan apartemen apartemen Royal Kedhaton.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Bungkam Soal Kasus yang Menerpanya