TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton. Haryadi ditahan seusai resmi menyandang status tersangka.
“Agar proses penyidikan dapat efektif, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Eks Wali Kota Yogya itu akan ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 3 Juni 2022 hingga 22 Juni 2022 dan dapat diperpanjang. Sementara tersangka lainnya, Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana, akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Adapun Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono ditahan Rutan KPK Kavling C1.
KPK menetapkan Haryadi Suyuti menjadi tersangka kasus suap. Alex mengatakan Haryadi diduga menerima Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.
Saat digelandang ke mobil tahanan semua tersangka bungkam. Haryadi hanya menunduk sambil terus melangkah ke dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan.
Baca juga: Kronologi OTT Haryadi Suyuti, Goodiebag Petinggi Summarecon untuk Pak Wali
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini