TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah ruang kerja mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di komplek Balaikota Yogyakarta Selasa siang 7 Juni 2022.
Penggeledahan ini diduga masih berkaitan erat kasus suap apartemen Royal Kedhaton yang dilakukan Haryadi Suyuti yang kini menjadi tersangka.
Penggeledahan di Balaikota Yogya yang bertepatan hari jadi Kota Yogyakarta ke-75 itu mulai dilakukan sejak pukul 11.50 WIB dan masih berlangsung hingga jelang pukul 14.00 WIB.
Pantauan Tempo, saat penggeledahan seluruh akses menuju ruang utama Balaikota Yogyakarta ditutup. Terutama ruang kerja Wali Kota Yogyakarta yang satu area dengan ruang pertemuan Yudhistira serta dua ruang staf hingga sekretaris pribadi.
Dua penyidik KPK menggeledah ruangan kerja mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Selama penggeledahan, penyidik itu dikawal sejumlah personil brigade mobil (brimob) Polda DIY bersenjata laras panjang lengkap.
Pesan Sultan HB X
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelummya sempat menengarai kasus suap perizinan pendirian bangunan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bisa menjadi pintu masuk KPK mengusut perizinan lainnya di Kota Yogyakarta.
"Ya mungkin (dari kasus suap apartemen Royal Kedhaton) ini bisa ke arah perizinan (bangunan) lain, entah hotel, apartemen, atau lainnya," kata Sultan.
Sultan memperkirakan, KPK dalam mencari bukti soal suap perizinan pendirian pembangunan apartemen, bisa tidak terfokus hanya pada satu obyek. Misalnya Royal Kedhaton saja.
"Yang kemarin kan hanya salah satu (kasus terungkap), mungkin itu untuk pintu masuk saja bisa terjadi, tapi saya tidak tahu wong selama ini perizinan kan wewenangnya dia (wali kota)," kata Sultan.
Raja Keraton Yogyakarta itu hanya berharap Haryadi Suyuti bisa menjalani hukumannya dengan baik karena telah terbukti melanggar janjinya sendiri terkait komitmen antikorupsi.
"Ya dihadapi saja proses hukum itu karena Mas Haryadi sendiri melanggar janjinya, bahwa dia sebelumnya sudah menandatangani pakta integritas (tidak korupsi)," kata Sultan.
PRIBADI WICAKSONO
Baca: Kasus Suap Haryadi Suyuti, Cerita Warga Yogya Soal Tembok Apartemen 40 Meter
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini