Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

image-gnews
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan kasus ujaran kebencian melalui aplikasi Snack Video di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan kasus ujaran kebencian melalui aplikasi Snack Video di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menelusuri dan memburu admin akun Twitter @Opposite6890. Langkah ini menindaklanjuti penangkapan AH pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, AH, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polri.

Lalu apa itu ujaran kebencian menurut undang-undang, serta apa sanksi-sanksi?

Peneliti di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Lidya Suryani Widayati mengungkapkan ujaran kebencian merupakan konsep yang sangat rentan berhadap-hadapan dengan hak berpendapat dan berekspresi. Untuk itu perlu batasan yang jelas terkait tindakan yang dapat digolongkan sebagai ujaran kebencian. “Diupayakan tak melanggar hak asasi lainnya,” tulis Lidya dalam publikasi yang diunggah di laman berkas.dpr.go.id.

Adapun yang dimaksud dengan ujaran kebencian yaitu informasi yang ditujukan untuk menimbulkan perasaan benci atau menyebabkan permusuhan individu atau masyarakat. Dari segi perbuatan, ujaran kebencian merupakan perkataan, baik lisan maupun tertulis, yang di dalamnya mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, serta penyebaran berita bohong.

Tindak pidana ujaran kebencian diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Tujuan pasal tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Dalam kehidupan bermasyarakat, isu SARA merupakan isu yang cukup sensitif.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi pasal tersebut.

Undang-Undang Internasional juga mengatur terkait ujaran kebencian. Beberapa di antaranya yaitu Deklarasi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB 1948, Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination (CERD), dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, untuk menghentikan ujaran kebencian dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengembangan budaya toleransi sebagai pencegahan. Kedua, melalui pendekatan represif dengan penegakan hukum. Namun, menurutnya, penting untuk memahami perbedaan antara kebebasan berbicara atau freedom of speech dengan ujaran kebencian atau hate speech. Pemahaman kedua perbedaan istilah ini dapat mencegah ketidakpastian hukum dan multitafsir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sehingga tidak menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi,” tulis Indriyanto, seperti dikutip Lidya dalam publikasinya.

Dalam percakapan sehari-hari, secara sadar atau tidak, masyarakat mungkin mengucapkan kata-kata yang mengandung kebencian. Namun, pada dasarnya ujaran kebencian berbeda dengan ujaran-ujaran pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada niat dari suatu ujaran tersebut. Ujaran kebencian memang dimaksudkan untuk menimbulkan dampak, baik secara langsung maupun tidak. Sementara kata-kata yang mengandung kebencian yang diucapkan dalam percakapan sehari-hari, dengan tanpa niat tertentu, hanya sebagai bentuk ekspresi diri.

Denda dan Sanksi Ujaran Kebencian

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE pelaku ujaran kebencian diancam pidana. Pidana dapat diterapkan apabila setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 UU tersebut. Tindak pidana ini dirumuskan secara materiil. Artinya, tindak pidana tersebut selesai sempurna bila akibat perbuatan telah timbul, yaitu adanya kerugian dari pihak yang bersangkutan.

Adapun hukum pidana yang dimaksud, sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Polisi Kejar Admin Twitter Opposite6890 di Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

12 jam lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

16 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi banyaknya kritik terhadap RUU Penyiaran yang dianggap membatasi jurnalisme investigasi.


Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

23 jam lalu

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.


Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

1 hari lalu

Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti. Foto : UNRI
Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.


Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

1 hari lalu

Operator mengoperasikan alat berat saat pencarian korban banjir bandang di Jorong Galuang, Nagari Sungai Pua, Agam, Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

Bencana alam banjir bandang di Sumatera Barat menyebabkan sejumlah jalan nasional terputus. Masyarakat diminta lewat jalur alternatif.


Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

1 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.


Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

1 hari lalu

Anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz mengevakuasi sejumlah warga Kampung Alama Nduga, Nduga, Papua Pegunungan, dengan menggunakan helikopter saat tiba di Bandara Timika, Papua Tengah, Papua, Senin, 20 Februari 2023. Sedikitnya 18 warga dievakuasi dan diungsikan ke Mimika imbas dari ancaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB) pimpinan Egianus Kogoya di wilayah Nduga. ANTARA FOTO/HO-Humas Ops Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.


Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

1 hari lalu

Kecelakaan lalu lintas di jalan raya Puncak, Cisarua yang terekam kamera milik warga. Terlihat sejumlah kendaraan terlibat kecelakaan yang berlokasi di Tugu Sepatan, Cisarua, Kabupaten Bogor. Selasa, 23 Januari 2024. Dok. Ist
Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.


Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

2 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

3 hari lalu

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.