Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan kasus ujaran kebencian melalui aplikasi Snack Video di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan kasus ujaran kebencian melalui aplikasi Snack Video di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menelusuri dan memburu admin akun Twitter @Opposite6890. Langkah ini menindaklanjuti penangkapan AH pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, AH, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polri.

Lalu apa itu ujaran kebencian menurut undang-undang, serta apa sanksi-sanksi?

Peneliti di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Lidya Suryani Widayati mengungkapkan ujaran kebencian merupakan konsep yang sangat rentan berhadap-hadapan dengan hak berpendapat dan berekspresi. Untuk itu perlu batasan yang jelas terkait tindakan yang dapat digolongkan sebagai ujaran kebencian. “Diupayakan tak melanggar hak asasi lainnya,” tulis Lidya dalam publikasi yang diunggah di laman berkas.dpr.go.id.

Adapun yang dimaksud dengan ujaran kebencian yaitu informasi yang ditujukan untuk menimbulkan perasaan benci atau menyebabkan permusuhan individu atau masyarakat. Dari segi perbuatan, ujaran kebencian merupakan perkataan, baik lisan maupun tertulis, yang di dalamnya mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, serta penyebaran berita bohong.

Tindak pidana ujaran kebencian diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Tujuan pasal tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Dalam kehidupan bermasyarakat, isu SARA merupakan isu yang cukup sensitif.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi pasal tersebut.

Undang-Undang Internasional juga mengatur terkait ujaran kebencian. Beberapa di antaranya yaitu Deklarasi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB 1948, Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination (CERD), dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, untuk menghentikan ujaran kebencian dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengembangan budaya toleransi sebagai pencegahan. Kedua, melalui pendekatan represif dengan penegakan hukum. Namun, menurutnya, penting untuk memahami perbedaan antara kebebasan berbicara atau freedom of speech dengan ujaran kebencian atau hate speech. Pemahaman kedua perbedaan istilah ini dapat mencegah ketidakpastian hukum dan multitafsir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sehingga tidak menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi,” tulis Indriyanto, seperti dikutip Lidya dalam publikasinya.

Dalam percakapan sehari-hari, secara sadar atau tidak, masyarakat mungkin mengucapkan kata-kata yang mengandung kebencian. Namun, pada dasarnya ujaran kebencian berbeda dengan ujaran-ujaran pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada niat dari suatu ujaran tersebut. Ujaran kebencian memang dimaksudkan untuk menimbulkan dampak, baik secara langsung maupun tidak. Sementara kata-kata yang mengandung kebencian yang diucapkan dalam percakapan sehari-hari, dengan tanpa niat tertentu, hanya sebagai bentuk ekspresi diri.

Denda dan Sanksi Ujaran Kebencian

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE pelaku ujaran kebencian diancam pidana. Pidana dapat diterapkan apabila setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 UU tersebut. Tindak pidana ini dirumuskan secara materiil. Artinya, tindak pidana tersebut selesai sempurna bila akibat perbuatan telah timbul, yaitu adanya kerugian dari pihak yang bersangkutan.

Adapun hukum pidana yang dimaksud, sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Polisi Kejar Admin Twitter Opposite6890 di Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ketua RT Pluit Kecam 2 Politikus PDIP Soal Ruko Serobot Bahu Jalan & Karyoto Tangani Langsung Kasus Mario Dandy Jadi Top 3 Metro

3 menit lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Ketua RT Pluit Kecam 2 Politikus PDIP Soal Ruko Serobot Bahu Jalan & Karyoto Tangani Langsung Kasus Mario Dandy Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro dimulai dengan berita Ketua RT 011/RW 03 Pluit mengkritik dua politikus PDIP yang menemui pemilik ruko serobot bahu jalan.


Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

1 hari lalu

Kuasa hukum BI melakukan konferensi pers saat konferensi pers di salah satu kafe Kecamatan Cinere, Depok, Jumat, 26 Mei 2023 malam. TEMPO/Ricky Juliansyah
Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

Kasus pasutri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi viral karena postingan keluarga PB yang dijadikan tersangka.


Satgassus Korupsi Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

2 hari lalu

Ilustrasi pertanian.
Satgassus Korupsi Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

Pemda diminta menindaklanjuti aktivasi dengan melakukan perbaikan data kependudukan petani penerima yang berhak atas pupuk bersubsidi.


26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

2 hari lalu

Empat WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar akan dilepaskan melalui Thailand. [istimewa]
26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

Jumlah korban perdagangan orang ini bertambah dari 20 menjadi 26, setelah polisi memeriksa dua tersangka agen penyalur WNI ke Myanmar.


Polda Metro Jaya Buka Opsi Restorative Justice Kasus KDRT di Depok, Kedua Pihak Dapat Penangguhan Penahanan

2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polda Metro Jaya Buka Opsi Restorative Justice Kasus KDRT di Depok, Kedua Pihak Dapat Penangguhan Penahanan

Polisi berupaya mendamaikan kasus KDRT di Depok dengan opsi restorative justice sesuai semangat UU KDRT untuk menyatukan kembali sebuah keluarga.


Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus KDRT di Depok, Keluarga Tetap Harap Keadilan

2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus KDRT di Depok, Keluarga Tetap Harap Keadilan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka opsi restorative justice dalam kasus KDRT di Depok. Namun, keluarga korban menolak dan berharap keadilan.


Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok yang Viral di Medsos

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok yang Viral di Medsos

Polda Metro Jaya akan memberi waktu sejenak agar pasangan suami istri yang terlibat kasus KDRT di Depok itu menenangkan diri.


Kapolda Metro Jaya Tanyakan Penanganan KDRT di Depok, Sebut Seolah-olah Tak Seimbang

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam sambutannya di acara silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan PJU Polda Metro Jaya bersama wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 12 April 2023. Desty Luthfiani / TEMPO
Kapolda Metro Jaya Tanyakan Penanganan KDRT di Depok, Sebut Seolah-olah Tak Seimbang

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sambangi Polres Metro Depok untuk melihat penanganan kasus KDRT pasangan suami istri di Depok.


Dugaan Indikasi Duit Narkoba Dipakai di Pemilu 2024 Ternyata Terungkap dari Sini

3 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Dugaan Indikasi Duit Narkoba Dipakai di Pemilu 2024 Ternyata Terungkap dari Sini

Dugaan penggunaan uang hasil penjualan narkoba bakal dipakai di Pemilu 2024 ditemukan berdasarkan temuan ini.


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

4 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.