TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak semalam. Mardani ditahan karena diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020 dari pihak swasta saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis, 28 Juli 2022.
Tempo mendapatkan salinan kronologi dugaan penerimaan suap tersebut. Dalam salinan itu, Maming disebut menerima suap melalui perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan yang baru resmi dimilikinya sejak 2019. Dalam susunan pengurus perusahaan itu, Mardani menjabat sebagai komisaris.
Adapun awal mula pemberian suap ini berawal saat Maming mengalihkan izin usaha pertambangan dari sebelumnya milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) milik pengusaha Henry Soetio yang meninggal pada Juli 2021. Setelah pengalihan ini, PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) mengutip Fee Pelabuhan ke PT ATU/PT PCN. "Kutipan ini disinyalir sebagai aliran dana kepada Bupati Mardani H Maming atas bantuan pengalihan IUP dari PT BKPL," bunyi kronologi dalam salinan itu.
Pemberian kutipan tersebut tertuang dalam Perjanjian Pembagian Hasil Keuntungan Kegiatan Usaha Jasa Pelabuhan No. 002 ATU-TSP/PJJ/VIII/14 tertanggal 20 Agustus 2014 antara PT ATU dan PT TSP. Pengambil kutipan ini kemudian diubah dari sebelumnya ke PT TSP menjadi ke PT Permata Abadi Raya atau PT PAR. Perjanjian pemberian kutipan antara PT PAR dengan PT PCN ini diperpanjang sebanyak dua kali, yakni pada 2016 dan 2020.
Adapun pemilik saham mayoritas PT PAR sejak Juli 2021 merupakan keluarga Mardani, yakni Syafrudin yang menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Sementara pada 2019 hingga 2021, pemilik PT PAR merupakan PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang merupakan perusahaan milik Mardani.
Ada lima kutipan tercatat yang dilakukan PT PAR kepada PT PCN, yakni pada tahun 2015 - 2019 dengan nilai Rp 30,6 miliar, lalu April 2020 dengan Rp 1,7 miliar, Mei 2020 sebesar Rp 2 miliar, Juni 2020 sebesar Rp 7,5 miliar, dan Agustus 2020 sebesar Rp 7,5 miliar. Total jumlah kutipan yang PT PAR kumpulkan dari PT PCN sebesar Rp 49,4 miliar.
"Belum lagi, kepemilikan saham secara tidak langsung oleh Mardani H Maming pada Grup PT Batulicin Enam Sembilan dimana pemegang sahamnya merupakan keluarga dari Bupati Mardani H Maming," demikian bunyi salinan tersebut selanjutnya.
Atas perbuatannya ini, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca Juga: Perjalanan Kasus Mardani Maming dari Tersangka hingga Ditahan