KPK Sebut Mardani H Maming Terima Suap Rp 104,4 Miliar dalam Kurun 2014-2020

Editor

Febriyan

Kamis, 28 Juli 2022 23:47 WIB

Tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, menyerahkan diri setelah dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Penyidik akan segera meningkatkan dan mengumumkan status Mardani H Maming, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi suap izin tambang Mardani H Maming (MM) diduga menerima aliran uang sebesar Rp 104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014-2020 dari pihak swasta terkait izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014-2020,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis, 28 Juli 2022.

Kasus suap ini, menurut Alex, terjadi saat Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu periode pertama 2010-2015 dan periode 2016-2018. KPK menyatakan bahwa kasus ini bermula ketika PT Prolindo Cipta Nusantara milik pengusaha Henry Soetio ingin memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN,” kata Alex.

Pada awal 2011, menurut Alex, Maming diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Maming meminta Dwidjono untuk membantu dan memperlancar pengalihan IUP OP tersebut.

Advertising
Advertising

“Di Juni 2011, Surat Keputusan MM selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” papar Alex.

Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Pertambangan yang menyebut pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkannya ke pihak lain.

Selain memperlancar perizinan, Alex menyatakan bahwa Maming juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang operasional pertambangan PT Angsana Terminal Utama (ATU). PT ATU adalah perusahaan milik keluarga politikus PDIP itu dan diduga memonopoli usaha pelabuhan.

PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan diyakini perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM,” katanya.

Pada 2012, lanjut Alex, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio, di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU. Pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Maming diduga dilakukan beberapa kali melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

“Aktivitas ini dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut,” kata dia.

Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022. Dia sebelumnya berstatus sebagai buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pengacara Mardani, Denny Indrayana, menyatakan bahwa kliennya tidak mangkir. Dia menyaatakan mereka sudah menyurati KPK yang pada intinya meminta agar pemeriksaan ditunda hingga hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keluar.

Putusan praperadilan itu pun dibacakan pada Rabu kemarin, 27 Juli 2022. Hakim menolak gugatan Mardani agar statusnya sebagai tersangka dianulir.

Untuk proses penyidikan, Mardani H Maming akan ditahan di rumah tahanan KPK, Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2022-16 Agustus 2022.

Berita terkait

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

1 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

12 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

16 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

17 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

18 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

20 jam lalu

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

21 jam lalu

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

DPP PDIP melepas pelari pembawa obor perjuangan yang bersumber dari api abadi Mrapen, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah untuk Rakernas PDIP.

Baca Selengkapnya