TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming pada Kamis malam, 28 Juli 2022. Penahanan dilakukan setelah Mardani menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya.
Sebelumnya KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam konpres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Berikut perjalanan kasus Mardani Maming hingga akhirnya ditahan KPK.
Mardani Maming Jadi Tersangka
Penetapan tersangka terhadap Mardani terungkap saat KPK meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM mencegah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu ke luar negeri pada 16 Juni 2022. Dia dicegah bersama seseorang bernama Rois.
Dalam surat itu KPK menjelaskan bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka korupsi ihwal pemberian IUP di Tanah Bumbu.
Sesuai surat tersebut terungkap KPK memulai penyelidikan kasus itu pada 9 Juni 2022. Sepekan kemudian KPK menyidiknya sekaligus menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Irawan dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2024.