TEMPO.CO, Jakarta - Polri sedang menyiapkan langkah setelah menetapkan tersangka kepada empat orang petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Andri Sudarmaji menuturkan, pihaknya tengah melengkapi administrasi dalam penyidikan.
“Tentunya kita melengkapi administrasi penyidikan, kita juga buat surat cekal terhadap keempat orang ini. Kemudian nanti ditunggu saja selanjutnya,” ujarnya saat ditemui di Bareskrim, Selasa, 26 Juli 2022.
Mengingat saat ini yang telah menjadi tersangka adalah mantan Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Ilham Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar. Penetapan tersangka itu diumumkan pada Senin, 25 Juli 2022.
Dia menuturkan, saat ini empat orang tersebut belum dilakukan penahanan. Mengenai waktu penahanan, dia tidak menyebutkan lebih lanjut.
“Nanti tunggu saja berikutnya,” tuturnya.
Andri menjelaskan, masih ada kemungkinan saksi lain dalam kasus ini yang bakal diperiksa. Hal itu dilakukan untuk melihat tambahan data atau keterangan yang dibutuhkan.
“Bisa jadi, nanti kita lihat mana yang kira-kira perlu penambahan atau apa,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” tuturnya saat konferensi pers, Senin, 25 Juli 2022.
Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
Selama ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pemeriksaan tersebut diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka terus diperiksa secara maraton mulai dari siang hingga tengah malam.
IMA DINI SHAFIRA | MUTIA YUANTISYA
Baca: Profil Koperasi Syariah 212 yang Disebut Terima Aliran Rp 10 Miliar dari ACT