TEMPO.CO, Bogor - Koperasi Syariah 212 disebut polisi sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana lembaga ACT alias Aksi Cepat Tanggap. Pihak pengurus tak bisa memberikan komentarnya soal ini.
Tempo mendatangi kantor Koperasi Syariah 212 di Ruko Bellanova Country Mall, Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa, 26 Juli 2022. Ruko bercat ijo tua yang sudah memudar itu terlihat sepi.
Tak ada plang nama yang terpampang di depan ruko dan hanya beberapa kendaraan yang terparkir di depannya. Ada salah satu mobil bernomor polisi F 212 KS, terparkir persis di samping pot bunga depan kantor Koperasi Syariah itu.
Masuk ke dalam area kantor, hanya ada dua perempuan yang mengaku sebagai staff customer service yang tak mau menyebutkan namanya. Saat Tempo menyatakan hendak menemui pimpinan atau pengurus Koperasi Syariah 212, salah satu staff berkerudung merah mengatakan pimpinan dan pengurus sedang melakukan rapat.
"Maaf bukan saya tidak mau menerima atau meneruskan keinginan untuk ketemu dan wawancara dengan pengurus KS. Tapi (perihal dugaan dana ACT) kami sedang melakukan investigasi internal juga. Kemudian akan dirapatkan oleh pimpinan, nanti hasilnya apa kita akan sebar melalui keterangan resmi," kata dia kepada Tempo.
Saat dikonfirmasi apakah pengurus mereka pernah dipanggil oleh polisi, wanita tersebut mengatakan dirinya tidak berwenang memberikan komentar. Namun, sepengetahuan dia saat mencuat pemberitaan adanya aliran dana 10 miliar rupiah dari ACT, dirinya belum pernah melihat ada petugas yang datang.
"Maaf, saya tidak bisa bicara atau memberikan keterangan perihal ini. Tadi kan dibilang lagi diinvestigasi secara internal dan dirapatin dulu sama pimpinan KS," kata dia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Helfi Assegaf pada konferensi pers Senin kemarin, 25 Juli 2022, menyebut nama Koperasi Syariah 212 sebagai salah satu penerima aliran dana yang diselewengkan oleh para pengurus ACT.
Dana tersebut berasal dari donasi ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Boeing sebagai perusahaan yang memproduksi pesawat yang jatuh di lepas pantai Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018 itu disebut sempat memberikan dana sebesar Rp 138 miliar kepada ACT namun sekitar Rp 34,5 miliar diantaranya diselewengkan.
Selain untuk Koperasi Syariah 212, dana tersebut juga disebut digunakan untuk pengadaan truk sekitar Rp 10 miliar, program big food bus sekitar Rp 2,8 miliar, pembangunan pesantren sekitar Rp 8,7 miliar. Lalu, sekitar 3 miliar digunakan untuk talangan CV CUN, dan Rp 7,8 miliar dana talang PT MBGS.
"Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta. Senin, 25 Juli 2022.
Polisi pun telah menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka. Mereka adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novriadi Imam Akbari.