Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Ini Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam Penyelewengan Dana ACT

image-gnews
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Ahyudin diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Ahyudin diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Humas Mabes Polri menyampaikan bahwa pada 22-23 Juli 2022 telah dilaksanakan kegiatan penggeledahan oleh personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT di Gedung Menara 165, Gudang Wakaf Distribusi Centre (WDC), Global Wakaf Korporat, Kabupaten Bogor.

"Objek penggeldahan meliputin seluruh dokumen hardware maupun software terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Yayasan ACT," kata Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik turut melakukan pemeriksaan kepada 26 saksi yang terdiri atas 21 saksi dan lima saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dua ahli yayasan, dan satu ahli pidana. "Fakta hasil penyidikan diketahui bahwa saudara A (Ahyudin) yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai ketua pengurus Yayasan ACT," ujarnya.

Ahyudin merupakan Ketua Pembina pada 2019-2022, serta sebagai pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT. "Mens rea adalah mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi," ujar Ramadhan.

Bersamaan dengan pendiri yayasan, kata dia, pembina, pengawas, dan pengurus telah mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji, serta fasilitas lainnya. Pada 2015, keempat petinggi tersebut membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi 20 sampai 23 persen.

Pada 2020 mereka membuat kesepakatan Dewan Syariah ACT tentang pemotongan dana operasional 30 persen dari dana donasi. Kemudian, menggerakan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing atau BCIF (Boeing Community Investment Fund) terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610.

"Actus reus memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina, pengawas dengan duduk dalam direksi dan Komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan yayasan ACT," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ramadhan, hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan, seharusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan. Namun, dalam hal ini Ahyudin menggunakannya untuk kepentingan pribadi. "Kemudian menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul, temasuk dana Boeing tidak sesuai peruntukannya," katanya.

Sementara peran Ibnu Khajar adalah Ketua pengurus ACT periode 2019-2022 dengan mens rea, yaitu pada 2020 membuat kesepakatan Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional 30 persen dari donasi serta menjadi direksi yang terafiliasi dengan ACT. Pada 2015, membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi 20-30 persen.

"Saudara IK (Ibnu Khajar) membuat perjanjian kerjasama dengan para vendor yang mengerjakan proyek CSR/BCIF terkait dana kemanusiaan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610. Kemudian, menjadi dewan presidium ACT," ujarnya.

Actus reus Ibnu Khajar, kata Ramadhan, memperoleh gaji, serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina, dan pengawas dengan duduk bersama direksi dan komisaris di badan hukum terafiliasi dengan ACT. "Sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong 30 persen," ujarnya.

MUTIA YUANTISYA

Baca Juga: 4 Petinggi ACT Resmi Jadi Tersangka Penyelewengan Dana hingga Pencucian Uang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

1 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.


Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

20 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.


UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

25 hari lalu

Seminar bertajuk 'Mengikis Benih yang pernah Tumbuh: Islamisme Pasca Pembubaran Jemaah Islamiyah (JI) di Indonesia' di Ruang Teater H.A.R. Partosentono, Fakultas Ushuluddin, UIN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024/UIN Syarif Hidayatullah
UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

Para anggota senior Jamaah Islamiyah telah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Juni 2024. Bagaimana para pakar menyoroti hal ini?


KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

42 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

KPAI meminta Bareskrim ikut mengusut kasus kematian MHS 15 tahun, yang tewas setelah diduga dianiaya anggota TNI.


Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana

42 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana

Komisioner KPAI minta Mabes Polri intensifkan asistensi kasus kematian Afif Maulana (13 tahun). Hingga kini, hasil ekshumasi dan autopsi ulang belum diumumkan.


Saat Wawancara Iskandar Mz, Panelis Ingatkan Dewas KPK Tak Boleh Cawe-cawe Perkara

45 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Saat Wawancara Iskandar Mz, Panelis Ingatkan Dewas KPK Tak Boleh Cawe-cawe Perkara

Panelis mengingatkan Calon Dewas KPK Iskandar Mz soal perbedaan fungsi antara dewas dengan komisioner KPK.


Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

30 Agustus 2024

Mahasiswa melawan saat polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan aksi yang menuntut pemakzulan Joko Widodo di Jalan Pemuda, Semarang, Senin 26 Agustus 2024. Selain water canon polisi juga menghujani mahasiswa dengan gas air mata untuk membubarkan mereka, yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

Komisioner Kompolnas Poengky mengatakan, gas air mata memang tidak mematikan, tapi polisi tetap harus waspada dalam penggunaannya.


Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

27 Agustus 2024

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.


Alasan Keluarga Prada Josua Ingin Lapor Mabes Polri Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

12 Agustus 2024

Foto Prada Josua Lumban Tobing semasa hidup. Josua ditemukan tewas bunuh diri di Batalyon 132/BS, namun pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematiannya. Foto: Istimewa
Alasan Keluarga Prada Josua Ingin Lapor Mabes Polri Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

Keluarga Prada Josua Lumban Tobing akan melaporkan kasus tewasnya prajurit TNI yang ditemukan tewas gantung diri itu.


Judi Online: Inisial T hingga Anak-Anak Terlibat Perjudian

28 Juli 2024

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Judi Online: Inisial T hingga Anak-Anak Terlibat Perjudian

Benny Rhamdani mengatakan, pengendali judi online berinisial T