TEMPO.CO, Jakarta - Partai Nasdem menyatakan optimis tetap akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Wakil Sekjen DPP Nasdem, Dedy Ramanta, menyatakan mereka telah memiliki pengalaman lolos pada dua pemilu sebelumnya meskipun pada pemilu dua tahun ke depan persyaratan lebih berat karena adanya pemekaran wilayah,
"Kami 'kan sudah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual di dua kali pemilu. Alhamdulillah, di dua pemilu 100 persen semuanya. Nah, untuk 2024 juga kami targetkan 100 persen meskipun ada beberapa daerah yang terjadi pemekaran," kata Deddy dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Juli 2022.
Deddy menyatakan bahwa mereka akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama, 1 Agustus 2022. KPU akan membuka pendaftaaran peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus 2022.
"Kami upayakan Nasdem akan mendaftar pada tanggal 1 Agustus 2022. Kami akan mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran jika tidak ada kendala, ya," kata Wakil Sekjen DPP Partai Nasdem Dedy Ramanta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah termaktub dalam Pasal 173 ayat (2), di antaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik, dan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pelaksanaan pemilu.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan tiga Daerah Otonom Baru (DOB). Ketiganya adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan.
Pada saat ini, kata Dedy, Partai Nasdem sudah mengunggah data-data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Misalnya, dari segi keanggotaan sudah lebih 90 persen data anggota yang dimasukkan dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
"Data pengurus sudah mencapai 85 persen dan data kantor sudah mencapai 75 persen, sisanya masih proses upload ke Sipol," katanya.
Soal siapa saja yang akan hadir mendaftar ke KPU, Dedy menegaskan bahwa pihaknya akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU).
Disebutkan bahwa partai politik itu didaftarkan oleh pimpinan partai politik, yakni ketua umum dan sekjen atau orang yang diberikan kuasa untuk lakukan pendaftaran ditambah petugas penghubung atau LO dari partai masing-masing.
"Siapa yang mendaftarkan, kita lihat nanti, ya," ucapnya.
Partai Nasdem merupakan satu-satunya partai yang telah mengumumkan kandidat calon presiden untuk menghadapi Pemilu 2024 dan Pilpres 2024. Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, menyebutkan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai tokoh yang mereka akan usung.
Meskipun demikian, Partai Nasdem sejauh ini belum memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Pasalnya, mereka hanya memperoleh 9,05 persen pada Pemilu 2019 dan hanya memiliki 59 kursi di DPR RI. Mereka disebut tengah menggodok koalisi bersama dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.