Kini bekas kantor Samudra Wakatobi di Perumahan Kalisalak Batang itu sepi tak berpenghuni. Lampu teras rumah berkelir hijau itu dibiarkan menyala menandakan tak ada orang yang meninggali. Sementara di pintunya tertempel papan bertuliskan "dikontrakkan." Warga sekitar menyebut rumah itu kosong sejak setahun terakhir. Sebelumnya sempat dikontrak oleh perusahaan agen penyalur tenaga kerja.
Ketua SBMI Tegal, Zainudin, mengaku sempat menghubungi direktur PT Samudra Wakatobi untuk menagih sisa gaji Afriansyah yang belum dibayar. "Disepakatai Februari 2021 ternyata pas tanggalnya tak ada komunikasi malah diblokir," sebutnya. Merasa jalur diplomasi yang dia tempuh untuk memperjuangan haknya buntu, Afriansyah bersama SBMI kemudian melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Namun, menurut Zainudin, Polda Jawa Tengah tak menerbitkan dokumen laporan polisi atau LP atas laporan yang mereka layangkan tersebut. Padahal, ketika malapor petugas polisi langsung memintai keterangan Afriansyah sebagai korban. "Kami tidak mendapatkan LP sebagai bukti melapor," ujarnya. "Setiap kami laporan ke kepolisian seperti itu, katanya kami diklarifikasi makanya tidak menerbitkan LP."
Laporan ke Polda Jawa Tengah itu juga lantas tak ada perkembangannya. Afriansyah dan Zainudin pernah menanyakan perkembangan laporan mereka ke kepolisian namun tak ada jawaban. "Sudah tidak ada kabar lagi, saya pernah menghubungi tapi tidak ada perkembangan," kata Afriansyah.
Laporan ke kepolisian atas kasus yang dialami ABK berulang kali dilakukan SBMI Tegal. Sebelumnya pada 2019 SBMI Tegal pernah melaporkan PT Setia Putra Nelayan ke Kepolisian Resor Tegal. Agen penyalur itu tak membayarkan gaji ABK meskipun telah bekerja sesuai kontrak selama dua tahun di kapal asing. Ketika itu ada tiga ABK yang mengadu ke SBMI Tegal karena haknya tak dibayarkan Setia Putra. "Kerugiannya 40 juta lebih tiap orang," ungkap Zainudin.
Sama seperti laporan ke Polda Jawa Tengah, Polres Tegal juga tak menerbitkan Laporan Polisi atas pelaporan ini. Padahal ABK yang melapor telah diperiksa polisi. Dia dimintai keterangan kronologis yang dialami sebelum berangkat hingga pulang. "Hasil penyelidikan itu tidak ada hasil sampai sekarang, ditanya tidak jawab," tuturnya.
Saling Lempar
Alih-alih menelusuri laporan yang mereka terima, polisi malah menyarankan SBMI mengadukan kasus itu ke Dinas Tenaga Kerja. Menurut polisi permasalahan gaji yang tak dibayarkan oleh perusahaan penyalur itu ranah pemerintah. Sebaliknya, Dinas Tenaga Kerja mengarahkan melapor polisi. "Sempat menyampaikan ke Disnaker, memberi saran melapor ke kepolisian," ungkap dia. "Mereka saling lempar."