Sesampainya di Indonesia mereka juga menemui kenyataan bahwa upah bekerja di atas kapal selama setahun belum dibayarkan. Padahal dalam kontrak kerja dengan agen penyalur, gaji akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali kepada keluarga ABK di rumah. "Sudah bekerja satu tahun gaji seribu rupiah pun tak masuk ke rekening," ungkap Afriansyah.
Belum sempat kembali ke kampung halaman di Ambon, Afriansyah dari Jakarta langsung menuju kantor Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Tegal. Dia mengadukan masalah yang dia alami ke SBMI Tegal. Menurutnya, PT Samudra Wakatobi Manise beralamat di Jalan Kanfer 8 Nomor 36 Perumahan Kalisalak Kabupaten Batang yang memberangkatkannya ke kapal asing itu belum membayarkan haknya. "Gaji selama setahun Rp 41 juta," tuturnya.
Afriansyah kemudian didampingi SBMI lantas menagih haknya tersebut ke Samudra Wakatobi. Sempat menolak membayar gaji karena menganggap Afriansyah tak menyelesaikan kontrak berlayar selama dua tahun, Samudra Wakatobi kemudian membayar Rp 7 juta dan berjanji akan melunasi sisanya pada Februari 2021.
Menagih Sisa Gaji
Namun hingga waktu yang dijanjikan sisa gaji tersebut tak kunjung dibayarkan.
Lantaran hingga Februari 2021 Samudra Wakatobi tak membayarkan sisa gajinya, Afriansyah akhirnya menagih ke kantor agen pennyalur ABK tersebut. Namun, ketika didatangi kantornya telah tutup dan orangnya tak ada. "Kantornya sudah tidak ada, orangnya sudah kabur," kata dia.