Tak hanya menunggu kerja polisi, Zainudin juga turut mencari keberadaan direktur Setia Putra. Dia akhirnya berhasil menemuinya dan diajak ke kantor polisi. Namun, polisi tetap enggan memproses. "Sampai orangnya (PT Setia Putra) saya bawa ke Polres Tegal, mereka tidak mau alasannya sudah malam tidak ada petugas," sebut Zainudin.
Hingga kini laporan itu tak ditelusuri oleh kepolisian. Sementara tiga ABK yang gajinya belum dibayarkan tak kunjung mendapatkan haknya. Sementara PT Setia Putra dan pemiliknya dibiarkan tak mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada perusahaan dibilang DPO (daftar pencarian orang) padahal laporan sudah masuk," kata dia.
Jauh sebelumnya pada 2014 SBMI Pusat pernah melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke Markas Besar Polri di Jakarta. Sebanyak 74 orang diduga menjadi korban perdagangan orang dan dipekerjakan di kapal berbendera Cina. "Yang berani melapor 27 orang dan model laporannya lasung Mabes Polri. Satu pelapor lainnya sebagai saksi," tutur Sekretaris Jenderal SBMI Anwar Ma'arif.
Para ABK itu bekerja bertahun-tahun di kapal asing namun gajinya tak dibayar. Selama di kapal mereka juga bekerja di atas jam kerja berlebihan tanpa fasilitas dan makanan yang memadahi. Kemudian para ABK tersebut diterlantarkan di Cape Town, Afrika Selatan.
Laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Namun, belasan tahun berselang polisi tak kunjung berhasil mengusut kasus tersebut. "Dua-duanya sampai sekarang mandek," ungkap dia. Para ABK berulang kali menagih kinerja polisi, mereka juga pernah berunjuk rasa di depan Markas Polda Jateng namun hingga kini belum ada hasil.
Menurut catatan SBMI, sejak 2015 sampai 2021 ada 45 ABK asal Indonesia yang meninggal saat bekerja di kapal asing. Dari jumlah itu 21 di antaranya berasal dari Jawa Tengah. Sementara tahun lalu, SBMI menerima 188 aduan permasalahan ketenagakerjaan dari ABK Indonesia di kapal asing dan 98 di antaranya dari Jawa Tengah.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI mengakui bahwa Jawa Tengah merupakan pusat penyaluran serta asal daearah ABK di kapal asing. Kepala BP2MI Jawa Tengah Pujiono mengamini jumlah peminat menjadi ABK migran dari Jawa Tengah cukup tinggi. Namun kini belum ada peraturan yang memayungi mereka sejak perekrutan hingga kembali lagi ke tanah air.
Dualisme Perizinan
Pujiono mengungkapkan, terjadi tumpang tindih perizinan perusahaan penyalur ABK ke luar negeri. "Saat ini terjadi dualisme perizinan," kata dia. Agen perekrut ABK tersebut ada yang mengantongi surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan atau surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) dari Kementerian Tenaga Kerja.