TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji pokok PNS tahun depan. Hal ini menjadi angin segar bagi para abdi negara. Kabar ini berembus setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa pada 2023 mendatang akan ada kenaikan anggaran belanja pegawai.
Meskipun demikian, pemerintah tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai kenaikan gaji PNS atau ASN ini. Melansir dari Tempo, anggaran belanja pegawai pada 2023 naik dengan target sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.
Kebijakan tersebut dibuat dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah. Hal ini pun menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai besaran gaji PNS. Lantas, berapa besaran gaji PNS saat ini?
Gaji PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur bahwa gaji PNS ditetapkan berdasarkan pembagian golongan dan lama masa kerja atau dikenal sebagai masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok PNS terendah adalah sebesar Rp 1.560.800, sedangkan gaji pokok tertinggi PNS mencapai Rp 5.901.200.
Berikut adalah rinciannya:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Pemerintah Akan Menaikkan Gaji Pokok PNS 2023? Ini Kalkulasi Belanja Pegawai