TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan penyelidikan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Penyelidikan ini dilakukan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak, di antaranya Dinas ESDM Tanah Bumbu, ESDM Provinsi Kalsel, PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), serta analisis berbagai dokumen.
“Dari serangkaian penyelidikan, kemudian dikumpulkan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan, disimpulkan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tempo, Rabu malam, 20 Juli 2022.
Alat bukti tersebut, di antaranya 129 surat atau dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap Mardani Maming, serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik.
“Berikutnya dari bukti permulaan tersebut, maka sekira Juni 2022, KPK meningkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Dari proses penyelidikan, kata Ali, telah ditemukan fakta adannya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
Penyelidik turut menemukan fakta adanya dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang dilakukan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
“Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.
Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, kata Ali, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN. “Beberapa perusahaan dimaksud, sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama ‘underlying’,” kata Ali.
Tujuan underlying, ujar dia, guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming tersebut sekira Rp 104,3 miliar.
Ali menyebutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel, berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022.
“Dari hasil telaahan, baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain,” katanya.
MUTIA YUANTISYA
Baca: KPK Anggap Posisi Bambang Widjojanto Ciptakan Konflik Kepentingan