TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengkritisi peran Bambang Widjojanto selaku Mantan Wakil Ketua KPK Periode 2011/2015 yang memilih menjadi kuasa hukum Mardani H Maming yang dinilai melanggar Peraturan Perundang-undangan.
“Bambang Widjojanto sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi, TGUPP Provinsi DKI Jakarta memiliki benturan kepentingan dengan pemohon (Mardani Maming) dan melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang Benturan Kepentingan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
Ali mengatakan keabsahan kuasa hukum pemohon (Mardani Maming) atas nama Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan termohon, yaitu KPK. “KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan atau conflict of interest,” ucapnya.
Benturan kepentingan yang dimaksud meskipun Bambang Widjojanto atau BW sudah tidak menjabat sebagai Pimpinan KPK, tetapi masih terdapat hubungan hukum antara dirinya dengan KPK selaku termohon.
Sebab, KPK berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang Widjojanto terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK.
Secara normatif, kata Ali, aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamananan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan Pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan. Ini terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya ketika menjabat sebagai Pimpinan KPK.
“Sehingga sampai saat ini, Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, sehingga terdapat benturan kepentingan atau conflict of interest dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon yang dalam Praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon,” kata Ali.
Di satu sisi, BW sebagai mantan Pimpinan KPK masih menjadi bagian dari KPK karena termohon, yaitu KPK memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan termasuk penyediaan anggaran yang berasal dari APBN.
Selain itu, BW sebagai mantan Pimpinan KPK masih berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari KPK.
Namun, di sisi lain BW justru menjadi kuasa hukum pemohon (Mardani Maming) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bahkan mengajukan gugatan Praperadilan terkait perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, sehingga posisinya berlawanan dengan KPK.
Selain itu, tugas Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi antara lain memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang hukum dan pencegahan korupsi.
Berikutnya, ia melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, tokoh, pemerhati, ahli, instansi pemerintah/swasta, dan/atau masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang hukum dan pencegahan korupsi.
“Terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon, Mardani Maming,” ujar Ali.
Oleh karena itu, pemberian kuasa dari Mardani Maming kepada Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga kuasa yang diberikan pemohon, Mardani Maming kepada Bambang Widjojanto tidak sah dan batal demi hukum.
MUTIA YUANTISYA
Baca: KPK Anggap Posisi Bambang Widjojanto Ciptakan Konflik Kepentingan