TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah rencana penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak bocor. Menurut KPK, tersangka memang kerap mengindar dengan berbagai cara. “KPK memastikan isu lolosnya tersangka dari upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik karena adanya kebocoran informasi adalah tidak benar,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Ali, dengan berbagai cara tersangka kerap berusaha melarikan diri dari kejaran tim penyidik. Tak cuma kabur, kata dia, mereka juga berupaya menyembunyikan aset hasil korupsi. Ali mengatakan kebijakan pengumuman baru pimpinan KPK juga tak ada sangkut pautnya dengan kaburnya Ricky.
KPK yang sekarang baru mengumumkan tersangka pada saat penahanan atau penangkapan. Menurut dia, meski tak diumumkan ke publik, KPK tetap memberi tahu tersangka. “Artinya dia sudah tahu status hukumnya,” ujar Ali.
Juru bicara yang punya latar belakang jaksa ini mengatakan pemberitahuan status tersangka ada tujuannya. Yaitu, agar tersangka kooperatif. “Namun, KPK sangat menyayangkan, justru pihak-pihak terkait melakukan tindakan yang tidak kooperatif,” kata dia.
Menurut Ali kaburnya Ricky akan menghambat proses hukum. Padahal, kata dia, KPK ingin menyelesaikan kasus ini secara efektif dan efisien. “Supaya semua pihak berperkara segera mendapatkan kepastian hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Insitute Indonesia Memanggil 57 menduga kaburnya Ricky karena ada kebocoran internal. Menurut organisasi yang didirikan mantan pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan ini, Ricky tak mungkin bisa kabur kalau tidak ada yang membocorkan rencana penangkapannya. “Selama ini kebocoran-kebocoran informasi selalu di sikapi secara permisif oleh KPK,” kata Ketua IM57 M. Praswad Nugraha.
Praswad menduga kaburnya Ricky juga terjadi karena perubahan pola pengumuman tersangka. Dahulu, tersangka langsung diumumkan begitu Surat Perintah Penyidikan diteken oleh pimpinan KPK. Menurut dia, pengumuman tersangka yang cepat bukan hanya untuk transparansi.
Tetapi, bertujuan agar masyarakat tahu dan bisa ikut mengawasi pergerakan tersangka. Dengan tidak adanya keterbukaan itu, menurut dia, tersangka menjadi leluasa untuk kabur. “Ini sumber masalah,” kata Praswad.
KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Mamberamo Tengah. KPK gagal menangkap karena Ricky kabur ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022. Untuk menangkap politikus Partai Demokrat itu, KPK memasukkan Ricky ke dalam daftar buronan.
Baca Juga: KPK Masukkan Bupati Mamberamo Tengah dalam Daftar Buronan