Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RI Stop Kirim Pekerja Migran ke Malaysia, Puluhan Ribu Orang Menunggu Nasib untuk Berangkat

image-gnews
Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia per 13 Juli 2022 akibat adanya indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja. Namun puluhan ribu calon pekerja migran menunggu berangkat ke berbagai negara tujuan.

"Persoalan keberangkatan calon pekerja migran ini harus segera dicarikan solusinya.Karena penempatan pekerja ke luar negeri adalah salah satu cara menampung angkatan kerja baru setiap tahunnya,” kata Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Pernyataan Moeldoko disampaikan saat melaksanakan verifikasi lapangan di PT Perwita Nusaraya, salah satu perusahaan penempatan PMI di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 17 Juli 2022. Kunjungan ini adalah tindak lanjut pertemuan Moeldoko dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) pada Selasa, 5 Juli.

Saat itu, APJATI mengungkapkan bahwa ada puluhan ribu calon PMI belum bisa diberangkatkan ke negara tujuan dan masih mengantre di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah kala itu mencontohkan pengiriman PMI ke Taiwan. "Ada 30 ribu PMI dengan tujuan penempatan Taiwan mengantre di Sisko P2MI," kata dia.

Ayub berujar penempatan belum bisa dilakukan karena Kementerian Ketenagakerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum terbitkan cost structure (struktur biaya).

Beda Negara, Beda Aturan
Moeldoko menyampaikan hal yang sama. Ia menyebut satu dari sekian masalah yang dihadapi oleh perusahaan jasa tenaga kerja indonesia adalah belum optimalnya aturan pembebanan biaya dan belum terbitnya aturan komponen biaya per negara oleh lembaga terkait. Padahal, aturan pembebanan biaya dan aturan komponen biaya menjadi acuan proses penempatan dan acuan pembiayaan yang diperlukan semua pihak.

Komponen biaya itu meliputi biaya persyaratan menjadi calon PMI, seperti surat keterangan sehat, sertifikat bukti kompetensi dan kepersertaan BPJS Kesehatan. Kemudian biaya proses, yakni pelatihan kerja, transportasi dan akomodasi menuju tempat seleksi, serta biaya penempatan yang mencakup pembuatan paspor, medical check up, psikotes, tiket, dan visa.

Pada negara tertentu seperti Malaysia, komponen biaya ditanggung oleh pemberi kerja. Namun pada negara lain seperti Taiwan, Hongkong, dan Korea, tidak semua komponen biaya itu ditanggung pemberi kerja atau pemerintah. "Perlu ada kesepakatan antara negara pengirim dengan negara penerima tenaga kerja dalam koridor UU yang berlaku di Indonesia,” kata Moeldoko.

Anggaran Besar, Penyerapan Kecil
Panglima TNI 2013-2015 ini berujar bahwa pemerintah sebenarnya sudah memberikan solusi untuk pembiayaan penempatan pekerja migran dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat melalui perbankan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi di lapangan penyerapannya masih minim. Alokasi anggarannya sebesar Rp 390 miliar untuk 2022. Tapi berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Keuangan per 15 Juli 2022, kredit yang terserap untuk calon PMI baru 5 persennya atau Rp 17,6 miliar.

Dari hasil verifikasi lapangan, Moeldoko dapat pengakuan dari calon pekerja migran bahwa mereka kesulitan mengajukan KUR. Penyebabnya yaitu karena belum ada aturan tentang komponen biaya penempatan yang menjadi salah satu persyaratan untuk perbankan dalam menyalurkan KUR. "Selain itu persyaratan tambahan bank penyalur KUR dirasa memberatkan karena harus ada jaminan cash deposit seratus persen,” katanya.

Moeldoko berjanji akan segera mencarikan solusi bersama Kementerian Ketenagakerjaan,
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri terkait persoalan komponen biaya, dan masalah lain yang dialami pekerja migran.

Kasus PMI di Malaysia
Adapun terkait kasus PMI di Malaysia, pemerintah masih menunggu penjelasan dari negara tetangga ini soal indikasi pelanggaran MoU tersebut. "(Pemerintah pusat) menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga dapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem maid online untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam jumpa pers, Kamis, 11 Juli 2022.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mencatat adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas. Mekanisme itu, yang dikenal dengan Maid Online System, tidak berada di dalam kesepakatan MoU penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022. Dalam kesepakatan itu, perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5,1 juta, dengan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM 7.000 atau sekitar Rp 23 juta.

Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu. Judha mengatakan, sistem maid online membuat posisi pekerja migran menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutannya melanggar Undang-undang No 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran. "Migran kita yang berangkat ke Malaysia akhirnya tidak melalui tahap-tahap persiapan yang benar," katanya.

Baca Juga: BP2MI Imbau Pekerja Migran Tak Hanya Fokus pada Malaysia dan Timur Tengah

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Faisal Halim Pesepak bola Malaysia yang Disiram Air Keras Mulai Stabil, Begini Statistiknya saat Bermain

11 jam lalu

Unggahan Profesional Footballers Association of Malaysia yang mendoakan pesepak bola nasional Malaysia Faisal Halim dan Akhyar Rashid agar segera sembuh di laman media sosialnya diakses di Penang, Malaysia, Senin (6/5/2024). ANTARA/Facebook PFA Malaysia/am..
Faisal Halim Pesepak bola Malaysia yang Disiram Air Keras Mulai Stabil, Begini Statistiknya saat Bermain

Faisal Halim sempat mendapat hukuman dari Federasi Sepakbola Malaysia sebelum disiram air keras.


Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

2 hari lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah


Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

3 hari lalu

Unggahan Profesional Footballers Association of Malaysia yang mendoakan pesepak bola nasional Malaysia Faisal Halim dan Akhyar Rashid agar segera sembuh di laman media sosialnya diakses di Penang, Malaysia, Senin (6/5/2024). ANTARA/Facebook PFA Malaysia/am..
Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.


Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

3 hari lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.


Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

3 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (tengah) di Defense Services Asia and National Security Asia 2024. (Foto: Facebook/Anwar Ibrahim)
Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang


Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

3 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.


Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

4 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membayarkan belanjaan warga di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.


5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

4 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 hari lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

5 hari lalu

Anak buah kapal (ABK) kapal asing diamankan Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat 20 Agustus 2021. PSDKP berhasil mengamankan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.