Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekrumen TNI AL, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Kelasi hingga Laksamana

image-gnews
Tiga orang perwakilan prajurit muda Korps Marinir mengucapkan sumpah saat upacara Pembaretan Prajurit Korps Marinir di Pantai Baruna Kondang Iwak, Malang, Jawa Timur, Selasa, 7 Desember 2021. Upacara pembaretan tersebut diikuti 17 Perwira Remaja Korps Marinir TNI AL angkatan 66, 149 Bintara Remaja Angkatan 40 Gelombang 1, 148 Bintara Remaja Angkatan 40 Gelombang 2 dan 198 Tamtama Remaja Angkatan 40 Gelombang 2 dan selanjutnya akan ditempatkan ke seluruh wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Serma Mar Kuwadi/Handout
Tiga orang perwakilan prajurit muda Korps Marinir mengucapkan sumpah saat upacara Pembaretan Prajurit Korps Marinir di Pantai Baruna Kondang Iwak, Malang, Jawa Timur, Selasa, 7 Desember 2021. Upacara pembaretan tersebut diikuti 17 Perwira Remaja Korps Marinir TNI AL angkatan 66, 149 Bintara Remaja Angkatan 40 Gelombang 1, 148 Bintara Remaja Angkatan 40 Gelombang 2 dan 198 Tamtama Remaja Angkatan 40 Gelombang 2 dan selanjutnya akan ditempatkan ke seluruh wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Serma Mar Kuwadi/Handout
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 11 Juli - 11 Agustus 2022, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) membuka rekrutmen TNI AL untuk Bintara Prajurit Karier dan Tamtama dalam rekrutmen TNI AL gelombang II tahun 2022. 

Dikutip dari antaranews.com, pada gelombang yang sama di tahun 2020, jumlah pendaftar rekrutmen TNI AL mencapai lebih dari 2.800 orang. Selain dorongan untuk mengabdi pada negeri, tingginya antusiasme tersebut tidak lepas dari besarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota TNI AL.

Secara umum, besaran gaji pokok TNI AL sama untuk semua prajurit sesuai pangkat yang diembannya saat ini. Di lingkungan TNI AL, pangkat terendah adalah Kelasi Dua, sedangkan pangkat tertinggi adalah Laksamana. Sementara itu, tunjangan anggota TNI AL berbeda-beda sesuai dengan penempatan tugasnya.

Gaji Pokok Anggota TNI AL

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut adalah besaran gaji pokok yang diterima oleh anggota TNI AL.

  • Golongan I (Tamtama TNI AL)
    1. Kelasi Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
    2. Kelasi Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
    3. Kelas Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
    4. Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
    5. Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
    6. Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
  • Golongan II (Bintara TNI AL)
    1. Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp 3.457.100
    2. Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.564.200
    3. Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
    4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp3.791.700
    5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
    6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
  • Golongan III (Perwira Pertama)
    1. Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
    2. Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
    3. Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
  • Golongan IV (Perwira Menengah)
    1. Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
    2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp 5.084.300
    3. Perwira Menengah: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
  • Perwira Tinggi (Jenderal)
    1. Laksamana Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 - Rp 5.407.400
    2. Laksamana Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp 5.576.500
    3. Laksamana Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 - Rp 5.930.800
    4. Laksamana atau Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Tunjangan Anggota TNI AL

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja TNI AL didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Aturan ini berlaku untuk tiga matra. Artinya, baik TNI AL, TNI AD, maupun TNI AU memiliki besaran tunjangan yang sama. 

Besaran tersebut berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan yang diduduki. Paling rendah untuk Kelas Jabatan 1 menerima tunjangan sebesar Rp1.968.000. Sementara itu, tunjangan tertinggi didapatkan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) sebesar Rp37.810.500.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan besaran gaji pokok dan tunjangan di atas, tidak heran apabila rekrutmen TNI AL selalu diminati oleh ribuan pendaftar.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca: Rekrutmen TNI AL untuk Bintara dan Tamtama, Apa Beda Antara Keduanya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

22 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

23 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

1 hari lalu

Sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL berjalan saat mengikuti Upacara Pengukuhan Komando Armada RI (Koarmada RI) di Dermaga Koarmada I Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022. Laksamana TNI Yudo Margono meresmikan pembentukan Koarmada RI serta mengukuhkan Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan sebagai Panglima Koarmada RI yang pertama. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

Tak hanya prajurit TNI AL, Bintang Jalasena juga diberikan kepada WNI bukan prajurit, bahkan WNA yang telah berjasa.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu, 17 April 2024. Data PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang. Foto: X/@infomitigasi
TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

TNI AL mengerahkan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kakap-811 untuk mengevakuasi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

2 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

2 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

2 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.