Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekrumen TNI AL, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Kelasi hingga Laksamana

image-gnews
Tiga orang perwakilan prajurit muda Korps Marinir mengucapkan sumpah saat upacara Pembaretan Prajurit Korps Marinir di Pantai Baruna Kondang Iwak, Malang, Jawa Timur, Selasa, 7 Desember 2021. Upacara pembaretan tersebut diikuti 17 Perwira Remaja Korps Marinir TNI AL angkatan 66, 149 Bintara Remaja Angkatan 40 Gelombang 1, 148 Bintara Remaja Angkatan 40 Gelombang 2 dan 198 Tamtama Remaja Angkatan 40 Gelombang 2 dan selanjutnya akan ditempatkan ke seluruh wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Serma Mar Kuwadi/Handout
Tiga orang perwakilan prajurit muda Korps Marinir mengucapkan sumpah saat upacara Pembaretan Prajurit Korps Marinir di Pantai Baruna Kondang Iwak, Malang, Jawa Timur, Selasa, 7 Desember 2021. Upacara pembaretan tersebut diikuti 17 Perwira Remaja Korps Marinir TNI AL angkatan 66, 149 Bintara Remaja Angkatan 40 Gelombang 1, 148 Bintara Remaja Angkatan 40 Gelombang 2 dan 198 Tamtama Remaja Angkatan 40 Gelombang 2 dan selanjutnya akan ditempatkan ke seluruh wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Serma Mar Kuwadi/Handout
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 11 Juli - 11 Agustus 2022, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) membuka rekrutmen TNI AL untuk Bintara Prajurit Karier dan Tamtama dalam rekrutmen TNI AL gelombang II tahun 2022. 

Dikutip dari antaranews.com, pada gelombang yang sama di tahun 2020, jumlah pendaftar rekrutmen TNI AL mencapai lebih dari 2.800 orang. Selain dorongan untuk mengabdi pada negeri, tingginya antusiasme tersebut tidak lepas dari besarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota TNI AL.

Secara umum, besaran gaji pokok TNI AL sama untuk semua prajurit sesuai pangkat yang diembannya saat ini. Di lingkungan TNI AL, pangkat terendah adalah Kelasi Dua, sedangkan pangkat tertinggi adalah Laksamana. Sementara itu, tunjangan anggota TNI AL berbeda-beda sesuai dengan penempatan tugasnya.

Gaji Pokok Anggota TNI AL

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut adalah besaran gaji pokok yang diterima oleh anggota TNI AL.

  • Golongan I (Tamtama TNI AL)
    1. Kelasi Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
    2. Kelasi Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
    3. Kelas Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
    4. Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
    5. Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
    6. Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
  • Golongan II (Bintara TNI AL)
    1. Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp 3.457.100
    2. Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.564.200
    3. Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
    4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp3.791.700
    5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
    6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
  • Golongan III (Perwira Pertama)
    1. Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
    2. Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
    3. Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
  • Golongan IV (Perwira Menengah)
    1. Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
    2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp 5.084.300
    3. Perwira Menengah: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
  • Perwira Tinggi (Jenderal)
    1. Laksamana Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 - Rp 5.407.400
    2. Laksamana Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp 5.576.500
    3. Laksamana Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 - Rp 5.930.800
    4. Laksamana atau Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Tunjangan Anggota TNI AL

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja TNI AL didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Aturan ini berlaku untuk tiga matra. Artinya, baik TNI AL, TNI AD, maupun TNI AU memiliki besaran tunjangan yang sama. 

Besaran tersebut berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan yang diduduki. Paling rendah untuk Kelas Jabatan 1 menerima tunjangan sebesar Rp1.968.000. Sementara itu, tunjangan tertinggi didapatkan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) sebesar Rp37.810.500.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan besaran gaji pokok dan tunjangan di atas, tidak heran apabila rekrutmen TNI AL selalu diminati oleh ribuan pendaftar.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca: Rekrutmen TNI AL untuk Bintara dan Tamtama, Apa Beda Antara Keduanya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dubes Rusia Sebut Latihan Gabungan Orruda di Surabaya Jadi Kerja Sama Militer Penting Indonesia-Rusia

7 hari lalu

Angkatan Laut Rusia saat latihan gabungan dengan TNI AL Lantamal VI Makassar mengatasi pembajak, dan ancaman teroris di Dermaga Lantamal VI Makassar. TEMPO/Iqbal Lubis
Dubes Rusia Sebut Latihan Gabungan Orruda di Surabaya Jadi Kerja Sama Militer Penting Indonesia-Rusia

Latma Orruda merupakan bentuk kerja sama militer Indonesia-Rusia dan wadah untuk berbagi di bidang pertahanan.


TNI AL Bakal Latihan Bersama Tentara Rusia di Surabaya Awal November

11 hari lalu

Helikopter AS565 Mbe Panther TNI AL melakukan pendaratan di gladak heli KRI Bung Tomo (357) saat sailing pass kapal perang dan parade alutsista TNI AL di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Sailing pass tersebut digelar dalam rangka penyematan Brevet Hiu Kencana kepada Presiden Joko Widodo sebagai warga kehormatan TNI Angkatan Laut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TNI AL Bakal Latihan Bersama Tentara Rusia di Surabaya Awal November

Kepala Staf TNI AL Laksamana Muhammad Ali mengatakan bahwa latma ini akan menjadi latihan perdana kolaborasi antara TNI AL dan Russian Navy.


TNI AL Gagalkan Penyeludupan 64 Karung Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia, Pelaku Diimingi Jutaan Rupiah per Karung

11 hari lalu

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri), Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 395 ball pakaian bekas. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TNI AL Gagalkan Penyeludupan 64 Karung Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia, Pelaku Diimingi Jutaan Rupiah per Karung

Puluhan karung pakaian bekas ilegal itu diangkut dengan kapal kayu longboat di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara.


Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

12 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebelum Lengser Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim, Berapa Besarannya Sekarang?

Dua hari menjelang lengser dari jabatan presiden, Jokowi teken peraturan pemerintah soal kenaikan gaji hakim. Berapa besarannya?


Ini Rincian Besaran Gaji Hakim setelah Resmi Dinaikkan

13 hari lalu

Gaji pokok hakim berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024
Ini Rincian Besaran Gaji Hakim setelah Resmi Dinaikkan

Pemerintah resmi menaikkan gaji hakim setelah tidak pernah berubah sejak 2012 atau 12 tahun silam.


Terpopuler: Prabowo akan Mempercepat Pembangunan IKN, Indef Sebut Kabinet Super Gemuk Gerakannya Lamban

13 hari lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan orasi politiknya pada Pengukuhan Pengurus DPD, DPC, PAC, dan Sayap Partai Gerindra, di Semarang, Jateng, (11/9). ANTARA/R. Rekotomo
Terpopuler: Prabowo akan Mempercepat Pembangunan IKN, Indef Sebut Kabinet Super Gemuk Gerakannya Lamban

Presiden Prabowo Subianto akan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.


Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

13 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah yang menaikkan tunjangan dan gaji hakim 2 hari sebelum lengser. Jumlahnya sesuai tuntutan


Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....

13 hari lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Sebab, gaji pokok mereka tidak naik selama 12 tahun. TEMPO/Subekti.
Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....

SHI menyambut baik kenaikan tunjangan jabatan hakim. Namun mereka berharap tuntutan lainnya juga dikabulkan.


Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo

14 hari lalu

Jajaran Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo

Mengintip besaran gaji dan tunjangan menteri-wakil menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.


Akhiri Masa Jabatan, Segini Besar Dana Pensiun dan Tunjangan yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Akhiri Masa Jabatan, Segini Besar Dana Pensiun dan Tunjangan yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

Sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai mantan presiden, maka Jokowi menerima dana pensiun sebesar Rp 30 jutaan.