TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memastikan pihaknya tetap melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebelumnya, sidang kode etik terhadap Lili hari ini gugur, lantaran surat pengunduran dirinya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Yang lainnya, yang terkait dengan pelanggaran kode etik terkait Ibu LPS, yang lainnya tetap akan dilanjutkan proses pemeriksaannya sesuai peraturan Dewas KPK. Sepanjang yang lainnya itu memenuhi ketentuan sebagai insan KPK," ujar Albertina di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Albertina Ho menjelaskan, pihaknya bukan menghentikan proses pengungkapan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintauli. Menurut Albertina, pengungkapan harus berhenti karena syarat pengusutan kasus tidak terpenuhi.
"Supaya tidak rancu, bukan kami hentikan, ya. Tapi perkaranya gugur karena LPS tidak memenuhi syarat sebagai insan KPK, sehingga tidak dilanjutkan lagi proses pemeriksaannya," kata Albertina.
Sebelumnya, Lili Pintauli resmi mundur sebagai Wakil Ketua KPK setelah terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli. Surat itu menyetujui surat permohonan Lili untuk mundur dari jabatannya kepada Jokowi pada 30 Juni 2022. Lili mundur saat kasus dugaan pelanggaran kode etiknya dalam kasus tiket MotoGP Mandalika sedang diusut Dewas KPK.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.