Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Amirullah

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada paragraf dua mengatur soal peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila. Soal itu lebih lanjut diatur pada Pasal 190 Ayat 1 dan 2 dalam draf tahun 2019 maupun yang terbaru.

“Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tulis Pasal 190 Ayat 1 dalam draf RKUHP final dan draf 2019.

Kemudian Ayat 2 menyebutkan bahwa perbuatan yang dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan tiga hal. Huruf a, terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Huruf b, terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. “Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tulis pada huruf c.

Penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme juga dilarang dalam draf RKUHP terbaru maupun tahun 2019. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 188 Ayat 1 sampai 6.

Ayat 1 dikatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ayat 2, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 3, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 atau 2 mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayat 4, sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ayat 5, sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, orang yang mempelajari ideologi tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tidak akan dipidana. “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” tulis Pasal 188 Ayat 6.

Lebih lanjut, Pasal 189 mencancam 10 tahun penjara bagi setiap orang yang melakukan dua hal terkait ideologi tersebut. Huruf a. ditujukan untuk yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Huruf b. ditujukan bagi yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Waka BPIP Karjono Ajak Mahasiswa Berpikir Kritis dan Kreatif

3 hari lalu

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Karjono Atmoharsono, saat sebagai Keynote Speaker dalam Forum Mahasiswa Kedinasan Indonesia, dalam acara Kaderisasi Nasional yang diselenggarakan di Politeknik Statistika, Sabtu 3 Juni 2023.
Waka BPIP Karjono Ajak Mahasiswa Berpikir Kritis dan Kreatif

Berpikir kritis dan kreatif artinya bersifat tidak lekas percaya


78 Tahun Pancasila, SETARA Institute Catat Intoleransi Remaja SMA Meningkat

7 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
78 Tahun Pancasila, SETARA Institute Catat Intoleransi Remaja SMA Meningkat

Pancasila sering dikalahkan dalam berbagai kasus intoleransi dan secara umum pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB).


Gerebek Pancasila di Blitar, Gunungan Hasil Bumi Dikirab ke Makam Bung Karno

7 hari lalu

Peserta membawa foto Presiden Soekarno saat upacara tradisi Bedhol Pusaka di depan Museum Istana Gebang Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu 31 Mei 2023. Tradisi Bedhol Pusaka yang dirangkai dengan pawai lampion tersebut digelar jelang peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Gerebek Pancasila di Blitar, Gunungan Hasil Bumi Dikirab ke Makam Bung Karno

Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, menggelar kegiatan Gerebek Pancasila memperingati Hari Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 2023.


Alumni UI Garda Pancasila Bakal Deklarasi Dukungan untuk Ganjar Pranowo

7 hari lalu

Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (tengah) menyapa warga di GOR Gondrong, Kota Tangerang, Banten, Aahd, 28 Mei 2023. Dalam kunjungannya, Ganjar Pranowo menemui para tokoh milenial, pelaku seni dan pelaku UMKM untuk mendengarkan aspirasinya. ANTARA/Fauzan
Alumni UI Garda Pancasila Bakal Deklarasi Dukungan untuk Ganjar Pranowo

Bakal calon Presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mendapat dukungan dari Alumni Universitas Indonesia Garda Pancasila (AUIGP).


Di Ende, Mahfud Md Sebut Pancasila Bukan Wacana Belaka

7 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Di Ende, Mahfud Md Sebut Pancasila Bukan Wacana Belaka

Kata Mahfud Md, Pancasila bukan wacana belaka, melainkan realitas objektif dengan legitimasi yang kuat, baik secara filsafat, politis, dan historis.


Berhasil Lewati Pandemi Covid-19, Jokowi: Keberhasilan Seluruh Rakyat dengan Fondasi Pancasila

7 hari lalu

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memimpin Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monumen Nasional (monas), Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Upacara yang mengusung tema
Berhasil Lewati Pandemi Covid-19, Jokowi: Keberhasilan Seluruh Rakyat dengan Fondasi Pancasila

Presiden Jokowi menyebut fondasi Pancasila akan mengantarkan Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil. Stabilitas tak lepas dari persatuan.


Pidato Jokowi di Hari Lahir Pancasila: Singgung Pembangunan, Kedaulatan, hingga Pemilu 2024

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi nampak menggunakan pakaian adat dari Kesultanan Deli saat menjadi inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juni 2023. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Pidato Jokowi di Hari Lahir Pancasila: Singgung Pembangunan, Kedaulatan, hingga Pemilu 2024

Dalam pidatonya di Hari Lahir Pancasila, Jokowi menyinggung soal keberlanjutan pembangunan, kedaulatan Indonesia, hingga Pemilu 2024.


Daftar Tokoh Dibalik Lahirnya Pancasila

7 hari lalu

Radjiman Wedyodiningrat. Wikipedia
Daftar Tokoh Dibalik Lahirnya Pancasila

Lahirnya Pancasila sebagai dasar negara muncul dari gagasan berbagai macam tokoh seperti Ir. Soekarno, Moh. Yamin, hingga Dr. Soepomo


Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ganjar Pranowo: Momentum Tingkatkan Persatuan

7 hari lalu

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2023 yang berlangsung di lereng Gunung Merapi dan Gunung Merbabu, tepatnya di Alun-Alun Pancasila Desa Cepogo, Kabupaten Boyolali, Kamis 1 Juni 2023. ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ganjar Pranowo: Momentum Tingkatkan Persatuan

Ganjar Pranowo menyerukan semangat persatuan saat upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di lereng Gunung Merapi dan Gunung Merbabu


Kemendikbudristek dan BPIP Sepakat Masukkan Lagi Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan

7 hari lalu

Ilustrasi Pancasila. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
Kemendikbudristek dan BPIP Sepakat Masukkan Lagi Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan

BPIP bersama Kemdikbudristek telah sepakat untuk mengembalikan materi pendidikan Pancasila sebagai bahan ajar pokok dalam kurikulum