Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada paragraf dua mengatur soal peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila. Soal itu lebih lanjut diatur pada Pasal 190 Ayat 1 dan 2 dalam draf tahun 2019 maupun yang terbaru.

“Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tulis Pasal 190 Ayat 1 dalam draf RKUHP final dan draf 2019.

Kemudian Ayat 2 menyebutkan bahwa perbuatan yang dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan tiga hal. Huruf a, terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Huruf b, terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. “Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tulis pada huruf c.

Penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme juga dilarang dalam draf RKUHP terbaru maupun tahun 2019. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 188 Ayat 1 sampai 6.

Ayat 1 dikatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ayat 2, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 3, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 atau 2 mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayat 4, sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ayat 5, sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, orang yang mempelajari ideologi tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tidak akan dipidana. “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” tulis Pasal 188 Ayat 6.

Lebih lanjut, Pasal 189 mencancam 10 tahun penjara bagi setiap orang yang melakukan dua hal terkait ideologi tersebut. Huruf a. ditujukan untuk yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Huruf b. ditujukan bagi yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbudristek dan Puspeka Gelar Spesial Dongeng Profil Pelajar Pancasila

3 hari lalu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Pusat Prestasi Karakter (Puspeka) memperkuat pendidikan karakter Pancasila pada anak melalui dongeng di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta. Selasa 23 Juli 2024. Dok. BKHM Kemendikbudristek
Kemendikbudristek dan Puspeka Gelar Spesial Dongeng Profil Pelajar Pancasila

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Pusat Prestasi Karakter (Puspeka) selenggarakan Spesial Dongeng Profil Pelajar Pancasila,


Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara

30 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara (PPPAU) di komplek MPR Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara

Pancasila juga menjadi landasan pokok dan fundamental bagi penyelenggaraan negara


Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Bamsoet Tegaskan Perlunya Hubungan Industrial Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

37 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Bamsoet Tegaskan Perlunya Hubungan Industrial Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, merupakan tonggak penting dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.


Empat Presiden Indonesia Kelahiran Juni: Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Jokowi

46 hari lalu

Presiden Sukarno dan Soeharto
Empat Presiden Indonesia Kelahiran Juni: Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Jokowi

Tak hanya bulan lahirnya Pancasila, Juni juga menjadi hari kelahiran empat Presiden Indonesia: Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Jokowi.


Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

46 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Berikut daftar Kontroversinya.


Pemerataan Pembangunan Masih Tersentralisasi di Jawa, Faisal Basri: Gagal Total

52 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pemerataan Pembangunan Masih Tersentralisasi di Jawa, Faisal Basri: Gagal Total

Faisal Basri menyebut Pancasila mestinya tak hanya jargon, tapi pemersatu antardaerah.


Kisah Sultan Pencetus Lambang Garuda Pancasila yang Terinspirasi Dewa Hindu

55 hari lalu

Sultan Hamid II. Wikipedia
Kisah Sultan Pencetus Lambang Garuda Pancasila yang Terinspirasi Dewa Hindu

pencetus lambang Garuda Pancasila adalah Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung sultan Pontianak, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie.


Kisah Perubahan Lambang Garuda Pancasila

55 hari lalu

Peserta membawa lambang Garuda Pancasila saat upacara tradisi Bedhol Pusaka di depan Museum Istana Gebang Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu 31 Mei 2023. Tradisi Bedhol Pusaka yang dirangkai dengan pawai lampion tersebut digelar jelang peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Kisah Perubahan Lambang Garuda Pancasila

Desain lambang Garuda Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Sultan Hamid II


Profil Pulau Ende yang Menjadi Tempat Sukarno Merumuskan Pancasila

55 hari lalu

Patung Soekarno di Kota Ende. BPMI Setpres/Laily Rachev
Profil Pulau Ende yang Menjadi Tempat Sukarno Merumuskan Pancasila

Pulau Ende terletak di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Pulau ini menjadi saksi bisu proses Sukarno dalam perenungan dan merumuskan Pancasila.


Para Penggagas Dasar Negara: Sukarno Sampaikan Pancasila, Begini Pemikiran Muhammad Yamin dan Soepomo

55 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
Para Penggagas Dasar Negara: Sukarno Sampaikan Pancasila, Begini Pemikiran Muhammad Yamin dan Soepomo

Selain Sukarno, Muhammad Yamin dan Dr Soepomo menyumbangkan gagasannya soal dasar negara. Sukarno menyebut buah pikirannya dengan nama Pancasila.