Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada paragraf dua mengatur soal peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila. Soal itu lebih lanjut diatur pada Pasal 190 Ayat 1 dan 2 dalam draf tahun 2019 maupun yang terbaru.

“Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tulis Pasal 190 Ayat 1 dalam draf RKUHP final dan draf 2019.

Kemudian Ayat 2 menyebutkan bahwa perbuatan yang dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan tiga hal. Huruf a, terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Huruf b, terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. “Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tulis pada huruf c.

Penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme juga dilarang dalam draf RKUHP terbaru maupun tahun 2019. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 188 Ayat 1 sampai 6.

Ayat 1 dikatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ayat 2, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 3, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 atau 2 mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayat 4, sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ayat 5, sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, orang yang mempelajari ideologi tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tidak akan dipidana. “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” tulis Pasal 188 Ayat 6.

Lebih lanjut, Pasal 189 mencancam 10 tahun penjara bagi setiap orang yang melakukan dua hal terkait ideologi tersebut. Huruf a. ditujukan untuk yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Huruf b. ditujukan bagi yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

50 hari lalu

Kiper FC Dallas Maarten Paes menangkap bola serangan pemain Inter Miami dalam pertandingan uji coba di Stadion Cotton Bowl, Dallas, 23 Januari 2024. Mandatory Credit: Jerome Miron-USA TODAY Sports
Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

Maarten Paes ingin segera belajar Bahasa Indonesia dan berjanji bakal berkontribusi untuk perkembangan sepak bola Indonesia.


Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

23 Februari 2024

Presiden Joko Widodo menyapa warga Manado saat berkunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Kamis, 22 Februari 2024. Joko Widodo didampingi sejumlah menteri, menyempatkan waktu luangnya untuk menyapa warga di sela waktu kunjungan kerjanya selama dua hari di Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda ke warga ketika berkunjung ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 23 Februari 2024.


Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

9 Februari 2024

Ahmad Basarah Optimistis Ideologi Negara Terus Menyala

Penerbitan buku tentang Pancasila oleh mahasiswa sangat menginspiras


Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Kader FKPPI Jaga dan Bela Pancasila

Bambang Soesatyo apresiasi kader FLPPI yang berkomitmen menjaga dan membela pancasila.


Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

25 Januari 2024

Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kuatkan Nilai-Nilai Kebangsaan

Dalam komunitas otomotif dapat ditemukan banyak aspek yang sangat relevan dengan nilai-nilai kebangsaan.


Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

17 Januari 2024

Lambang Pancasila 1 sampai 5 memiliki makna mendalam yang mencerminkan Indonesia. Berikut ini makna lambang Pancasila yang wajib diketahui. Foto: Canva
Lambang Pancasila 1 sampai 5 Beserta Maknanya

Lambang Pancasila 1 sampai 5 memiliki makna mendalam yang mencerminkan Indonesia. Berikut ini makna lambang Pancasila yang wajib diketahui.


Partai Penjaga Ideologi Nasional

15 Januari 2024

Partai Penjaga Ideologi Nasional

Ma'ruf Amin meminta partai politik menjaga pesta demokrasi 2024 berjalan lancar dan damai.


Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

14 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, melakukan ziarah ke makam syarifah Almababah Khadijah atau yang dikenal sebagai Mbah Ratu Ayu di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 12 Januari 2024. DOK. FOTO/TPN Ganjar-Mahfud
Mahfud Md: Tugas Saya Paling Pokok di Politik Menjaga Keutuhan Ideologi

Mahfud Md berharap masyarakat tidak jauh kepada pikiran yang ingin mengganti ideologi Indonesia itu.


FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

1 Januari 2024

Ilustrasi Pancasila. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
FSGI Bicara Pergantian Nama PPKn jadi Pendidikan Pancasila: Ada Dua Rekomendasi

Perubahan PPKn menjadi Pendidikan Pancasila dimulai pada Juli 2022.


Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Sejumlah siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kampung Susun Akuarium menghafalkan Pancasila sebelum masuk ke dalam kelas di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rumah susun dengan inovasi pengelolaan dan pemanfaatan berbasis hak asasi manusia serta swadaya masyarakat tersebut berhasil mendapatkan penghargaan tertinggi Innovation Awards 2023 dari Asia Pacific Housing Forum (APHF). ANTARA/Hana Dewi Kinarina
Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.