Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Mendirikan Yayasan? Perhatikan 9 Syarat Ini

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.   ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan didirikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Di Indonesia, aturan mengenai yayasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Dalam UU ini, terdapat beberapa syarat untuk mendirikan yayasan dengan legalitas baik. Berikut syarat mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan:

1. Pendiri yayasan 

Yayasan didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA). Mengutip buku Prosedur Pendirian Yayasan, pendiri yayasan dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan atau lembaga badan hukum dapat mendirikan yayasan. Selain itu, yayasan juga dapat didirikan atas dasar yang tertulis dalam surat wasiat.

Jika yayasan didirikan oleh WNA atau seorang WNI yang menjalin kerja sama dengan WNA, syarat pendirian yayasan mengacu pada Peraturan Pemerintah. 

2. Pemisahan kekayaan 

Untuk mendirikan yayasan, pendiri harus memiliki harta kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNI senilai Rp 10 juta. Sementara itu, kekayaan awal yayasan yang didirikan WNA senilai Rp 1 miliar.

Kekayaan ini tidak hanya berupa uang, melainkan juga bisa berupa rumah, peralatan operasional, dan lain sebagainya selama benda tersebut memiliki nilai yang sama dengan aturan hukum tersebut. 

3. Struktur yayasan 

Yayasan harus memiliki struktur yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Ini bertujuan untuk memisahkan hak dan kewajiban secara tegas struktur yayasan. 

4. Memiliki akta pendirian yayasan

Akta pendirian menjadi dokumen terpenting yang harus dimiliki untuk mendapatkan legalitas mendirikan yayasan. Mengacu pada UU Yayasan, mewajibkan untuk yayasan memiliki akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. 

Akta tersebut harus memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mengutip buku Yayasan Dalam Teori dan Praktek, dengan memperoleh status badan hukum maka yang memiliki tanggung jawab adalah badan hukum itu sendiri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP, yaitu fotokopi salah seorang KTP pengurus, fotokopi NPWP pribadi pengurus, fotokopi akta pendirian yayasan, mempunyai surat keterangan domisili dari kelurahan yayasan berada, melengkapi formulir pengajuan NPWP. 

6. Domisili yayasan

Dalam mendirikan yayasan, haruslah memperhatikan aturan pemerintah daerah setempat. Biasanya, pemerintah daerah mempunyai peraturan tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilaya (RTRW). Namun, jika pemerintah daerah belum memiliki aturan ini, hendaklah hubungi kelurahan atau kecamatan setempat. 

7. Membuat tanda daftar yayasan

Untuk mendapatkan tanda daftar, yayasan harus mengajukan permohonan tertulis kepada dinas pembinaan mental dan kesejahteraan sosial yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.

8. Kegiatan usaha dan aturan penggajian

Dalam UU Yayasan, yayasan diberikan izin melakukan kegiatan usaha dengan beberapa batasan. Salah satunya adalah kegiatan usaha harus dipastikan sesuai dengan tujuan dalam anggaran dasar yayasan. 

Meskipun sempat ada polemik tentang penggajian dalam yayasan, tetapi polemik sudah teratasi dengan baik. Aturan penggajian ini akhirnya tertuang dalam pasal 5 UU Yayasan. 

8. Memiliki izin operasional

Untuk mendapatkan izin operasional, yayasan sudah harus memiliki tanda daftar, NPWP, akta pendirian, data pengurus, dan proposal teknis. 

RACHEL FARAHDIBA R

Baca juga: Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Yayasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

12 jam lalu

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

18 jam lalu

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Cara Integrasi NIK KTP dengan NPWP Secara Online

1 hari lalu

NPWP online. pajak.com
Cara Integrasi NIK KTP dengan NPWP Secara Online

Cara integrasi NIK KTP dengan NPWP melalui situs DJP Online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.


Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp 1.110.000 per Gram

2 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp 1.110.000 per Gram

Tidak ada perubahan harga emas Antam dibanding perdagangan kemarin, Minggu, 26 November 2023.


Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.110.000 per Gram

4 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.110.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 5 ribu ke level Rp 1.110.000 per gram.


Penerapan Penuh NIK jadi NPWP Dilakukan Pertengahan 2024

5 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Dari ratusan surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat, nilainya Rp 22 triliun, dan sebagian besar atau sekitar Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penerapan Penuh NIK jadi NPWP Dilakukan Pertengahan 2024

Kemenkeu menyebutkan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan pada pertengahan 2024


Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Iriana Jokowi saat berkunjung ke Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, 1 September 2022. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.


Daftar Cicilan KUR BRI 2023 dan Syaratnya

13 hari lalu

Daftar Cicilan KUR BRI 2023 dan Syaratnya

KUR BRI 2023 terdiri dari 3 jenis, yaitu Super Mikro, Mikro, dan Kecil, dengan suku bunga 3-9 persen per tahun


Harga Emas Antam Kamis Pagi Turun Rp 1.000 per Gram

13 hari lalu

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
Harga Emas Antam Kamis Pagi Turun Rp 1.000 per Gram

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis pagi, turun Rp 1.000 menjadi Rp 1.096.000 per gram.


Harga Emas Antam Naik Lagi ke Level Rp 1.097.000 per Gram, Apa Pemicunya?

14 hari lalu

Petugas menunjukkan logam mulia ukuran 25 gram di Butik Emas, Jakatarta, 20 Maret 2018. Harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini naik sebesar Rp2.000 per gram. Tercatat harga emas Antam 1 gram dijual Rp650 ribu per gram. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Naik Lagi ke Level Rp 1.097.000 per Gram, Apa Pemicunya?

Harga emas Antam naik Rp 8 ribu ke level Rp 1.097.000 per gram dalam perdagangan Rabu, 15 November 2023.