Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Yayasan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Komunitas Toyota Yaris Club Indonesia (TYCI) menggelar program TYCI Peduli Anak Yatim Piatu. Program amal ini dilaksanakan di Yayasan Bina Masyarakat Indonesia yang berlokasi di Serua Indah Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu, 27 April 2022. FOTO: TYCI
Komunitas Toyota Yaris Club Indonesia (TYCI) menggelar program TYCI Peduli Anak Yatim Piatu. Program amal ini dilaksanakan di Yayasan Bina Masyarakat Indonesia yang berlokasi di Serua Indah Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu, 27 April 2022. FOTO: TYCI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kata yayasan mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Umumnya, yayasan berkaitan dengan organisasi yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial. Ketentuan mengenai yayasan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan demikian, yayasan telah memiliki landasan hukum kuat dalam pengelolaannya.

Berdasarkan Pasal 1 UU tersebut, yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Melansir repository.umy.ac.id, yayasan adalah badan yang menjalankan usaha baik usaha komersial maupun nonkomersial. Meskipun seringkali yayasan membantu fungsi pemerintahan, misalnya di bidang pendidikan atau kesehatan, yayasan merupakan badan hukum privat.

Dilansir dari eprints.umm.ac.id, yayasan disebut sebagai badan hukum yang tidak memiliki anggota. Hal ini karena yayasan terbentuk setelah terjadi pemisahan suatu harta kekayaan dengan harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal untuk maksud idiil (keagamaan, sosial, dan kemanusiaan). Karena itu, pendiri bukanlah pemilik yayasan karena telah memisahkan kekayaan antara milik pribadi dan  badan hukum yayasan.

Pendiri yayasan dapat berupa pemerintah atau warga sipil sebagai penghibah. Setelahnya, yayasan membentuk suatu pengurus untuk melaksanakan tujuan tersebut. Yayasan juga bisa dibentuk berdasarkan surat wasiat sehingga bila ahli waris tidak mendirikan yayasan sesuai pemberi wasiat, maka pengadilan bisa memerintahkan ahli waris untuk melaksanakan wasiat tersebut.

Melansir bphn.go.id, pengurus yayasan dan yayasan saling berkesinambungan. Pengurus yayasan bertugas menyelenggarakan urusan administrasi yayasan, mulai dari kegiatan pembukuan, pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Meskipun demikian, pengurus sangat bergantung pada eksistensi yayasan. Sementara itu, yayasan tidak bisa melaksanakan kegiatannya tanpa pengurus. Dengan demikian, pengurus berperan sebagai pengemban fiduciary duty atau organ kepercayaan yayasan.

Yayasan memiliki orientasi kepada sosial, kemanusiaan, dan agama sehingga yayasan tidak mengejar keuntungan. Yayasan dilarang mengalihkan atau memmbagikan hasil usaha kepada pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang berkepentingan terhadap yayasan.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Izin Dicabut Gara-gara Potong Dana Tak Sesuai Aturan, Bagaimana ACT Memotong Donasi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

6 jam lalu

Ilustrasi wanita alami kepala pusing saat bangun tidur. Foto: Freepik.com/Jcomp
5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

Ternyata lima masalah ini menjadi penyebab penderita diabetes sulit tidur.


Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

11 jam lalu

Konferensi pers kandungan racun dalam pelet plastik daur ulang yang dilakukan Ecoton di Gresik, Jawa Timur, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Nur Hadi
Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang


Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

3 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

4 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

7 hari lalu

Ilustrasi wanita bahagia. Unsplash.com
Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

Kesehatan mental lebih dari sekadar gangguan atau kecacatan mental yang diderita seseorang. Psikolog beri penjelasan.


Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

8 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?


7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

8 hari lalu

Ilustrasi kucing (Pixabay)
7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

Dehidrasi terjadi ketika kucing kehilangan lebih banyak cairan dari yang mereka konsumsi.


Terkini: Budi Karya Sebut Salatiga ke Semarang Jadi Titik Krusial Arus Balik, Sumber Cuan Prajogo Pangestu Orang Terkaya di Indonesia

12 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi penjelasan terkait arus balik pemudik di  Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 30 Juni 2017. Menteri Perhubungan, Kapolri, dan Gubernur Jawa Barat juga ikut meninjau penanganan arus balik di jalur selatan Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Terkini: Budi Karya Sebut Salatiga ke Semarang Jadi Titik Krusial Arus Balik, Sumber Cuan Prajogo Pangestu Orang Terkaya di Indonesia

Menhub Budi Karya Sumadi menyebut daerah Salatiga hingga menuju Semarang menjadi titik krusial saat arus balik Lebaran 2024.


Jadi Makanan Khas Lebaran, Ketahui Kandungan Nutrisi dan Manfaat Hati Ayam dalam Sambal Goreng Kentang Ati

15 hari lalu

Menu sambal goreng hati sapi. shutterstock.com
Jadi Makanan Khas Lebaran, Ketahui Kandungan Nutrisi dan Manfaat Hati Ayam dalam Sambal Goreng Kentang Ati

Hati ayam dalam sambal goreng kentang ati, makan khas ketika lebaran, ternyata memiliki manfaat kesehatan. Apa saja?