"

RKUHP Memuat Larangan Kumpul Kebo dan Ancaman 6 Bulan Bui, Begini Penjelasannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) melakukan salam komando menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) ke Komisi III DPR RI khususnya terkait dengan 14 isu krusial RKUHP yang telah disempurnakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) melakukan salam komando menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) ke Komisi III DPR RI khususnya terkait dengan 14 isu krusial RKUHP yang telah disempurnakan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana disingkat RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam draf final yang diterima Tempo, ada sejumlah pidana kejahatan kesusilaan, salah satunya mengatur mengenai larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

Pasal ini mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda. "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.

Namun, keberadaan tindak pidana ini masih bersifat delik aduan yang berarti akan mendapat tuntutan semisal ada yang mengajukan pengaduan: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Selain itu, pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini membuat pengadu lebih perlu mempertimbangkan lebih matang untuk lanjut ke pengadilan.

Arti Kumpul Kebo

Berdasarkan jurnal berjudul Pengaturan Terhadap Perbuatan Kumul Kebo (Kohabitasi) dalam Hukum Pidan Indonesia, istilah kumpul kebo sendiri berasal dari masyarakat Jawa tradisional yang artinya menjurus pada perilaku kerbau atau sapi tinggal dalam satu kandang. 

Kerbau dipandang sebagai hewan yang memiliki sifat semaunya sendiri. Hal ini becermin dari perilakunya yang mampu hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan.

Secara umum, kumpul kebo juga diartikan sebagai pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan dan melibatkan hubungan intim di dalamnya. Bahkan pasangan yang masih meminang atau setengah resmi pun dapat dikatakan kumpul kebo semisal terlihat hidup sudah bersama,

Namun, kebanyakan kumpul kebo ini lebih banyak dilakukan oleh pasangan remaja yang cenderung menerapkan gaya berpacaran modern. Hal ini dibuktikan pada survey yang di lakukan oleh Diponegoro Care Center (DCC) terhadap mahasiswa UNDIP pada tahun 2007, didapatkan sebanyak 869 orang mahasiswa sempat tinggal bersama dengan mencapai 9, 86 persen.

Lalu diperkuat oleh penelitian terhadap 200 mahasiswa Universitas Indonesia yang menunjukan bahwa 36,2 persen dari mahasiswanya sempat melakukan kumpul kebo. Alasan mereka melakukan hal tersebut karena adanya ungkapan sayang, rasa memiliki, sampai keakraban dan perhatian dari pasangan.

Di Indonesia, fenomena kohabitasi ini menjadi hal yang dipertentangkan, baik dari sudut pandang agama dalam cara apapun, baik itu hukum negara, maupun hukum adat. Oleh karenanya, aturan RKUHP muncul untuk mewakili ketiga elemen hukum tersebut.

Namun di satu sisi, pengacara dan politikus asal Indonesia, Gayus Lambuun, mengkritik bahwa masalah kesusilaan memang tidak pernah dipersoalkan oleh negara karena negara tidak berhak mengatur masalah tersebut. Sebagaimana tercantum pada Pasal 28 UUD RI 1945 yang menjamin perlindungan terhadap hak pribadi warga negara.

Berbeda dengan negara-negara barat seperti Inggris dan Kanada. Di sana, beberapa pasangan memilih hidup bersama karena mereka tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum dari perceraian, sementara yang lain merasa bahwa hubungan jangka panjang sama baiknya dengan pernikahan. Adapula yang menilai kumpul kebo sebagai alur dari pernikahan dan memilih pasangan.

Demikian tinjauan draf final RKUHP.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun








Menteri Yassona Laoly Pastikan Kemenkumham Siap Beri Perlindungan ke Richard Eliezer

12 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer berbincang dengan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Yassona Laoly Pastikan Kemenkumham Siap Beri Perlindungan ke Richard Eliezer

Yassona Laoly juga meminta tidak ada ego sektoral berlebihan dalam melindungi Richard Eliezer.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

33 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


Alasan Berbagai Lembaga Menuntut Pengesahan RUU PPRT Segera

36 hari lalu

Massa dari Koalisi Sipil untuk Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) membentangkan serbet raksasa saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Dalam aksi yang bertepatan dengan Hari PRT Nasional tersebut mereka menuntut untuk DPR RI segera membahas dan mengesahkan Rencana Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) karena kasus kekerasan terhadap PRT terus terjadi setiap harinya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Berbagai Lembaga Menuntut Pengesahan RUU PPRT Segera

Memperingati hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, kenapa RUU PPRT harus segera disahkan?


Ada Mobil SUV Baru Wuling di IIMS 2023, Wuling Alvez?

49 hari lalu

Pengumuman rencana peluncuran mobil SUV baru Wuling di IIMS 2023 pada 16 Februari 2023. FOTO: TEMPO/DICKY KURNIAWAN
Ada Mobil SUV Baru Wuling di IIMS 2023, Wuling Alvez?

Wuling Motors Indonesia memastikan bakal meluncurkan mobil SUV baru di IIMS 2023. Alvez terdaftar sejak 13 Agustus 2022 di Kemenkumham.


Pakar Hukum UI Nilai KUHP Baru Pakai Bahasa Indonesia Kurangi Potensi Salah Tafsir

51 hari lalu

Pendemo memasang spanduk penolakan RKUHP di depan DPR RI. Senin, 5 Desember 2022. Undang-undang KUHP yang telah disahkan DPR pada awal Desember 2022 masih mendapatkan penolakan karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Pakar Hukum UI Nilai KUHP Baru Pakai Bahasa Indonesia Kurangi Potensi Salah Tafsir

Topo menambahkan, KUHP baru merupakan simplifikasi dari KUHP WvS.


Irjen Kemenkumham Dorong Imigrasi Depok Raih WBBM

53 hari lalu

Petugas mewawancarai pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis, 17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Irjen Kemenkumham Dorong Imigrasi Depok Raih WBBM

Kantor Imigrasi Depok dinilai telah memenuhi persyaratan sebuah kantor yang dikategorikan wilayah birokrasi bersih dan melayani.


Silmy Karim Bilang Ditjen Imigrasi akan Percantik Indonesia di Mata Luar Negeri

57 hari lalu

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta mencatat, jumlah kedatangan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 sebanyak 732.706 orang. ANTARA/Fauzan
Silmy Karim Bilang Ditjen Imigrasi akan Percantik Indonesia di Mata Luar Negeri

Silmy Karim mengatakan Imigrasi mulai menggunakan pendekatan berbeda bagi investor yang ingin menanam modal di Indonesia.


26 Narapidana Dapat Remisi Imlek 2023

22 Januari 2023

Warga keturunan Tionghoa berdoa di Vihara Amurva Bhumi di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2023. Menyambut Tahun Baru Imlek 2574/2023, warga keturunan Tionghoa melaksanakan sembahyang di sejumlah Vihara wilayah Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
26 Narapidana Dapat Remisi Imlek 2023

Menurut Kemenkumham, pemberian remisi khusus Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Hemat hampir Rp 14,8 juta.


Arab Saudi Tutup Mata dengan Kumpul Kebo Cristiano Ronaldo

11 Januari 2023

Pemain baru Al Nassr, Cristiano Ronaldo, saat diperkenalkan oleh klub di liga Arab Saudi tersebut, di Mrsool Park, Riyadh, Arab Saudi, 3 Januari 2023. REUTERS/Ahmed Yosri
Arab Saudi Tutup Mata dengan Kumpul Kebo Cristiano Ronaldo

Cristiano Ronaldo bukan hanya mendapatkan kontrak paling mahal, namun juga mendapat bonus boleh kumpul kebo dengan Georgina Rodriguez


Pemerintah Gandeng Pakar Hukum Lintas Universitas Sosialisasikan KUHP Baru

11 Januari 2023

Pendemo memasang spanduk penolakan RKUHP di depan DPR RI. Senin, 5 Desember 2022. Undang-undang KUHP yang telah disahkan DPR pada awal Desember 2022 masih mendapatkan penolakan karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Pemerintah Gandeng Pakar Hukum Lintas Universitas Sosialisasikan KUHP Baru

Sosialisasi KUHP baru ini juga bakal dilakukan kepada para akademisi di kampus dan komunitas yang memerlukan pemahaman soal aturan tersebut.