Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RKUHP Memuat Larangan Kumpul Kebo dan Ancaman 6 Bulan Bui, Begini Penjelasannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) melakukan salam komando menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) ke Komisi III DPR RI khususnya terkait dengan 14 isu krusial RKUHP yang telah disempurnakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) melakukan salam komando menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) ke Komisi III DPR RI khususnya terkait dengan 14 isu krusial RKUHP yang telah disempurnakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana disingkat RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam draf final yang diterima Tempo, ada sejumlah pidana kejahatan kesusilaan, salah satunya mengatur mengenai larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

Pasal ini mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda. "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.

Namun, keberadaan tindak pidana ini masih bersifat delik aduan yang berarti akan mendapat tuntutan semisal ada yang mengajukan pengaduan: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Selain itu, pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini membuat pengadu lebih perlu mempertimbangkan lebih matang untuk lanjut ke pengadilan.

Arti Kumpul Kebo

Berdasarkan jurnal berjudul Pengaturan Terhadap Perbuatan Kumul Kebo (Kohabitasi) dalam Hukum Pidan Indonesia, istilah kumpul kebo sendiri berasal dari masyarakat Jawa tradisional yang artinya menjurus pada perilaku kerbau atau sapi tinggal dalam satu kandang. 

Kerbau dipandang sebagai hewan yang memiliki sifat semaunya sendiri. Hal ini becermin dari perilakunya yang mampu hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan.

Secara umum, kumpul kebo juga diartikan sebagai pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan dan melibatkan hubungan intim di dalamnya. Bahkan pasangan yang masih meminang atau setengah resmi pun dapat dikatakan kumpul kebo semisal terlihat hidup sudah bersama,

Namun, kebanyakan kumpul kebo ini lebih banyak dilakukan oleh pasangan remaja yang cenderung menerapkan gaya berpacaran modern. Hal ini dibuktikan pada survey yang di lakukan oleh Diponegoro Care Center (DCC) terhadap mahasiswa UNDIP pada tahun 2007, didapatkan sebanyak 869 orang mahasiswa sempat tinggal bersama dengan mencapai 9, 86 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu diperkuat oleh penelitian terhadap 200 mahasiswa Universitas Indonesia yang menunjukan bahwa 36,2 persen dari mahasiswanya sempat melakukan kumpul kebo. Alasan mereka melakukan hal tersebut karena adanya ungkapan sayang, rasa memiliki, sampai keakraban dan perhatian dari pasangan.

Di Indonesia, fenomena kohabitasi ini menjadi hal yang dipertentangkan, baik dari sudut pandang agama dalam cara apapun, baik itu hukum negara, maupun hukum adat. Oleh karenanya, aturan RKUHP muncul untuk mewakili ketiga elemen hukum tersebut.

Namun di satu sisi, pengacara dan politikus asal Indonesia, Gayus Lambuun, mengkritik bahwa masalah kesusilaan memang tidak pernah dipersoalkan oleh negara karena negara tidak berhak mengatur masalah tersebut. Sebagaimana tercantum pada Pasal 28 UUD RI 1945 yang menjamin perlindungan terhadap hak pribadi warga negara.

Berbeda dengan negara-negara barat seperti Inggris dan Kanada. Di sana, beberapa pasangan memilih hidup bersama karena mereka tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum dari perceraian, sementara yang lain merasa bahwa hubungan jangka panjang sama baiknya dengan pernikahan. Adapula yang menilai kumpul kebo sebagai alur dari pernikahan dan memilih pasangan.

Demikian tinjauan draf final RKUHP.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Silmy Karim Targetkan 1.000 WNA Dapat Golden Visa Tahun Ini

1 hari lalu

Silmy Karim. Instagram
Silmy Karim Targetkan 1.000 WNA Dapat Golden Visa Tahun Ini

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan saat ini telah ada 300 warga negara asing atau WNA yang menerima Golden Visa Indonesia.


Hari Anak Nasional 2024, 1.138 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

4 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly.  TEMPO/Subekti.
Hari Anak Nasional 2024, 1.138 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Dengan pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional ini, Yasonna Laoly mengatakan negara menghemat biaya makan Anak Binaan sebesar Rp 826.710.000.


Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.


Komnas HAM: Jakarta Tidak Ramah HAM tapi Dapat Penghargaan HAM dari Kemenkumham

18 hari lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Komnas HAM: Jakarta Tidak Ramah HAM tapi Dapat Penghargaan HAM dari Kemenkumham

Menurut Komnas HAM, Jakarta merupakan provinsi yang selama lima tahun berturut-turut sebagai wilayah tertinggi dalam pengaduan dugaan pelanggaran HAM.


Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

23 hari lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT memastikan petugas rutan Kupang yang melakukan pungli itu akan diturunkan pangkatnya.


Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tim Pemeriksa Temukan Bukti Transfer Rp 34,5 juta ke Petugas

23 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tim Pemeriksa Temukan Bukti Transfer Rp 34,5 juta ke Petugas

Tim Pemeriksa Pungli dari Kanwil Kemenkumham NTT menemukan ada bukti transfer Rp 34,5 juta dari warga binaan ke petugas Rutan Kupang.


Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

26 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

Berdasarkan surat permohonan dari kepolisian, Ditjen Imigrasi perpanjang cekal ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Kemenkumham Periksa Pegawainya yang Pakai Sabu di Sebuah Hotel di Jakarta

26 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kemenkumham Periksa Pegawainya yang Pakai Sabu di Sebuah Hotel di Jakarta

Kemenkumham membenarkan bahwa laki-laki yang ada di video viral sedang konsumsi sabu di sebuah hotel di Jakarta adalah pegawainya.


Kemenkumham Kawal Kasus Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi di Padang

27 hari lalu

17 Polisi Terbukti Langgar Etik Penanganan Remaja Tawuran di Padang
Kemenkumham Kawal Kasus Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi di Padang

Kemenkumham akan terus berkomunikasi dengan para pihak yang berhubungan dengan dugaan penyiksaan terhadap anak di Pandang, Sumatera Barat.


Serangan Ransomware di PDNS, Seberapa Vital Keberadaan Cadangan Data?

29 hari lalu

Ransomware serupa dengan malware yakni sebagai virus dan program jahat yang dapat mengambil alih perangkat. Kenali pengertian dan jenisnya. Foto: Canva
Serangan Ransomware di PDNS, Seberapa Vital Keberadaan Cadangan Data?

Menurut Kominfo, tidak ada jaminan sistem akan pulih jika tuntutan peretas dipenuhi. Pemerintah andalkan data backup.