Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RKUHP Memuat Larangan Kumpul Kebo dan Ancaman 6 Bulan Bui, Begini Penjelasannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) melakukan salam komando menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) ke Komisi III DPR RI khususnya terkait dengan 14 isu krusial RKUHP yang telah disempurnakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) melakukan salam komando menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) ke Komisi III DPR RI khususnya terkait dengan 14 isu krusial RKUHP yang telah disempurnakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana disingkat RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam draf final yang diterima Tempo, ada sejumlah pidana kejahatan kesusilaan, salah satunya mengatur mengenai larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

Pasal ini mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda. "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.

Namun, keberadaan tindak pidana ini masih bersifat delik aduan yang berarti akan mendapat tuntutan semisal ada yang mengajukan pengaduan: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Selain itu, pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini membuat pengadu lebih perlu mempertimbangkan lebih matang untuk lanjut ke pengadilan.

Arti Kumpul Kebo

Berdasarkan jurnal berjudul Pengaturan Terhadap Perbuatan Kumul Kebo (Kohabitasi) dalam Hukum Pidan Indonesia, istilah kumpul kebo sendiri berasal dari masyarakat Jawa tradisional yang artinya menjurus pada perilaku kerbau atau sapi tinggal dalam satu kandang. 

Kerbau dipandang sebagai hewan yang memiliki sifat semaunya sendiri. Hal ini becermin dari perilakunya yang mampu hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan.

Secara umum, kumpul kebo juga diartikan sebagai pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan dan melibatkan hubungan intim di dalamnya. Bahkan pasangan yang masih meminang atau setengah resmi pun dapat dikatakan kumpul kebo semisal terlihat hidup sudah bersama,

Namun, kebanyakan kumpul kebo ini lebih banyak dilakukan oleh pasangan remaja yang cenderung menerapkan gaya berpacaran modern. Hal ini dibuktikan pada survey yang di lakukan oleh Diponegoro Care Center (DCC) terhadap mahasiswa UNDIP pada tahun 2007, didapatkan sebanyak 869 orang mahasiswa sempat tinggal bersama dengan mencapai 9, 86 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu diperkuat oleh penelitian terhadap 200 mahasiswa Universitas Indonesia yang menunjukan bahwa 36,2 persen dari mahasiswanya sempat melakukan kumpul kebo. Alasan mereka melakukan hal tersebut karena adanya ungkapan sayang, rasa memiliki, sampai keakraban dan perhatian dari pasangan.

Di Indonesia, fenomena kohabitasi ini menjadi hal yang dipertentangkan, baik dari sudut pandang agama dalam cara apapun, baik itu hukum negara, maupun hukum adat. Oleh karenanya, aturan RKUHP muncul untuk mewakili ketiga elemen hukum tersebut.

Namun di satu sisi, pengacara dan politikus asal Indonesia, Gayus Lambuun, mengkritik bahwa masalah kesusilaan memang tidak pernah dipersoalkan oleh negara karena negara tidak berhak mengatur masalah tersebut. Sebagaimana tercantum pada Pasal 28 UUD RI 1945 yang menjamin perlindungan terhadap hak pribadi warga negara.

Berbeda dengan negara-negara barat seperti Inggris dan Kanada. Di sana, beberapa pasangan memilih hidup bersama karena mereka tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum dari perceraian, sementara yang lain merasa bahwa hubungan jangka panjang sama baiknya dengan pernikahan. Adapula yang menilai kumpul kebo sebagai alur dari pernikahan dan memilih pasangan.

Demikian tinjauan draf final RKUHP.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

16 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

32 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

34 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

36 hari lalu

Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

Kepala BPSDM Iwan membuka tiga balai pelatihan yakni Pendidikan, Hukum dan HAM TA 2024 dan Pencanangan Program Standarisasi Layanan Sarana Prasarana Umum Pelatihan.


Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

37 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

Dari kajian, KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas termasuk Lapas Sukamiskin, tempat Mardani Maming ditahan.


Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

41 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

Dewas KPK mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK bermuara pada satu nama, yaitu Hengki, eks ASN Kemenkumham


Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

43 hari lalu

Ilustrasi napi melarikan diri. google.com
Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

Napi kabur tersebut merupakan terpidana 6 tahun penjara Lapas Kelas II B Nunukan, kabur dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan.


Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

45 hari lalu

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

Terlatih kerja keras saat membantu ayahnya membangun bisnis minyak goreng. Kerja keras dan disiplin menjadi bekal Yasonna membangun karier di bidang hukum.


Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

47 hari lalu

Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.