Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal - pasal Kontroversial dalam RKUHP

Reporter

image-gnews
Massa HMI membawa poster menggelar tuntutan dalam aksi menolak RKUHP dan UU KPK baru di dekat Jembatan Slipi, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Randi merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang tewas dalam demonstrasi pada Kamis lalu, 26 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa HMI membawa poster menggelar tuntutan dalam aksi menolak RKUHP dan UU KPK baru di dekat Jembatan Slipi, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Randi merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang tewas dalam demonstrasi pada Kamis lalu, 26 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencana ini banyak ditentang oleh masyarakat sipil karena prosesnya dianggap tidak transparan. Hingga saat ini belum diketahui draf terbaru RKUHP yang bakal disahkan tersebut.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan pemerintah dan DPR melanggar konstitusi bila buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut Bivitri, RKUHP seharusnya dibahas ulang, bukannya langsung disahkan dalam waktu dekat ini.

“Ini bukan praktek yang konstitusional,” kata Bivitri dalam diskusi daring, Jumat, 17 Juni 2022.

Masyarakat sipil masih berpegang pada draf tahun 2019. Draf ini juga yang menimbulkan demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota. Berikut adalah pasal-pasal kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia dalam RKUHP.

1. Pasal penghinaan ke presiden

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah

Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.

4. Hukum yang hidup

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.

5. Kumpul Kebo

Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

6. Hukuman mati

Pasal 67, 99, 100, dan 101 masih menerapkan hukuman mati. Pemerhati HAM menilai pasal ini perlu dihapus.

7. Demonstrasi

Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Baca: Bivitri Susanti: DPR Melanggar Konstitusi Bila Buru-buru Ketok Palu RKUHP


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

2 hari lalu

Zulfarhan Osman Zulkarnain. Foto: Istimewa
Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

Pengadilan Malaysia mengatakan enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia bergantian menyetrika korban, Zulfarhan Osman Zulkarnain


Daftar Tuntutan BEM SI kepada Jokowi di Ujung Kepemimpinannya

4 hari lalu

Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membentangkan spanduk saat menggelar aksi di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024. Massa dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) membawa 12 tuntutan dalam aksi unjuk rasa mengkritik 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Daftar Tuntutan BEM SI kepada Jokowi di Ujung Kepemimpinannya

BEM SI menggelar demonstrasi untuk menuntut beberapa masalah selama kepimpinan Jokowi.


Demonstrasi di Bangladesh: Pengerahan Militer dan Jam Malam hingga Disoroti Kepala HAM PBB

5 hari lalu

Pengunjuk rasa anti-kuota berbaris saat  terlibat dalam bentrokan dengan Liga Chhatra Bangladesh, sayap mahasiswa dari partai berkuasa Liga Awami Bangladesh, di Universitas Dhaka, di Dhaka, Bangladesh, 16 Juli 2024. REUTERS/ Mohammad Ponir Hossain
Demonstrasi di Bangladesh: Pengerahan Militer dan Jam Malam hingga Disoroti Kepala HAM PBB

Beberapa hari belakangan, Bangladesh menjadi sorotan dunia karena aksi demonstrasi besar-besaran


Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

8 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

Seorang pria di Amerika Serikat lagi-lagi batal dieksekusi mati. Kali ini ia lolos dari maut hanya 20 menit sebelum jadwalnya disuntik mati.


ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

9 hari lalu

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

ASN di Sumatera Selatan ditangkap dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Bagaimana ancaman hukumannya?


Penjelasan Rektor UPNVJ Soal Surat Edaran yang Larang Mahasiswa Baru Demonstrasi

15 hari lalu

Rektor di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) periode tahun 2022-2026 Dr. Anter Venus, MA, Comm. ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti
Penjelasan Rektor UPNVJ Soal Surat Edaran yang Larang Mahasiswa Baru Demonstrasi

Beredar surat pernyataan dari UPNVJ yang harus ditandatangani oleh mahasiswa baru agar tidak melakukan demontrasi yang menghakimi, merendahkan, dan menghina.


Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada 2022 sempat dijatuhkan hukuman mati. Lalu, menjadi hukuman penjara seumur hidup.


Cerita Karyawan Indofarma Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun: Tiap Bulan Deg-degan..

24 hari lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Cerita Karyawan Indofarma Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun: Tiap Bulan Deg-degan..

Karyawan Indofarma Group menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji untuk Juni 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan. Ini cerita mereka.


Top 3 Dunia: Usulan Hukuman Mati di Rusia, Denmark Bantah Tuduhan Putin

25 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Top 3 Dunia: Usulan Hukuman Mati di Rusia, Denmark Bantah Tuduhan Putin

Usulan untuk menghidupkan kembali hukuman mati di Rusia menjadi berita teratas dalam Top 3 Dunia.


Angka Kejahatan Naik, Kepala Investigasi Rusia Usulkan Hukuman Mati Kembali Diberlakukan

26 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Angka Kejahatan Naik, Kepala Investigasi Rusia Usulkan Hukuman Mati Kembali Diberlakukan

Moskow secara efektif sementara penerapan hukuman mati pada akhir 1990-an sebagai salah satu syarat bergabung dengan Dewan Eropa.