"

Pasal - pasal Kontroversial dalam RKUHP

Reporter

Massa HMI membawa poster menggelar tuntutan dalam aksi menolak RKUHP dan UU KPK baru di dekat Jembatan Slipi, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Randi merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang tewas dalam demonstrasi pada Kamis lalu, 26 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa HMI membawa poster menggelar tuntutan dalam aksi menolak RKUHP dan UU KPK baru di dekat Jembatan Slipi, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Randi merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang tewas dalam demonstrasi pada Kamis lalu, 26 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencana ini banyak ditentang oleh masyarakat sipil karena prosesnya dianggap tidak transparan. Hingga saat ini belum diketahui draf terbaru RKUHP yang bakal disahkan tersebut.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan pemerintah dan DPR melanggar konstitusi bila buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut Bivitri, RKUHP seharusnya dibahas ulang, bukannya langsung disahkan dalam waktu dekat ini.

“Ini bukan praktek yang konstitusional,” kata Bivitri dalam diskusi daring, Jumat, 17 Juni 2022.

Masyarakat sipil masih berpegang pada draf tahun 2019. Draf ini juga yang menimbulkan demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota. Berikut adalah pasal-pasal kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia dalam RKUHP.

1. Pasal penghinaan ke presiden

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah

Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.

4. Hukum yang hidup

Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.

5. Kumpul Kebo

Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

6. Hukuman mati

Pasal 67, 99, 100, dan 101 masih menerapkan hukuman mati. Pemerhati HAM menilai pasal ini perlu dihapus.

7. Demonstrasi

Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Baca: Bivitri Susanti: DPR Melanggar Konstitusi Bila Buru-buru Ketok Palu RKUHP


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi perempuan di wisma Jalan Kaliurang, Yogyakarta mengaku menyesal usai ditangkap polisi.


Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

1 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

Ketua Umum GSBI Rudi Daman menilai Presiden Jokowi dan DPR melanggar konstitusi dalam menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU.


Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memberikan orasi di depan Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pagi Ini Serikat Buruh dan Partai Buruh Demo di Kemnaker Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Gaji 25 Persen

Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh bakal menggelar aksi demonstradi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.


Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

3 hari lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari.


Ditahan 5 Dekade, Tahanan Terpidana Mati Terlama Dunia Menjalani Sidang Ulang di Jepang

10 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Ditahan 5 Dekade, Tahanan Terpidana Mati Terlama Dunia Menjalani Sidang Ulang di Jepang

Iwao Hakamada, tahanan terpidana mati terlama di dunia, menjalani sidang ulang di Jepang setelah menanti selama lebih dari lima dekade


Iran Perkuat Hukuman Mati Pembangkang Etnis Arab Iran Berkebangsaan Swiss

11 hari lalu

Ilustrasi bendera Iran di IAEA. Sumber: REUTERS/Leonhard Foeger/usnews.com
Iran Perkuat Hukuman Mati Pembangkang Etnis Arab Iran Berkebangsaan Swiss

Mahkamah Agung Iran telah menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang berkewarganegaraan ganda Iran dan Swiss.


Bom Usman Harun Ledakkan McDonald House Singapura 58 Tahun Lalu

13 hari lalu

Usman Haji Mohamed Ali (kiri) dan Harun Said. istimewa
Bom Usman Harun Ledakkan McDonald House Singapura 58 Tahun Lalu

Pada 10 Maret 1965 terjadi peristiwa pengeboman McDonald House di Singapura., oleh tentara KKO Usman Harun. Ini peristiwa 58 tahun lalu.


Diduga Korupsi, Muhyiddin Yassin Pernah Dituntut Mundur Warga Malaysia

14 hari lalu

PM Malaysia Muhyiddin Yassin tiba di Istana Nasional untuk pertemuan dengan raja, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 16 Agustus 2021. Raja Malaysia Tengku Abdullah menunjuk Muhyiddin sebagai PM interim sampai penggantinya terpilih. REUTERS/Lim Huey Teng
Diduga Korupsi, Muhyiddin Yassin Pernah Dituntut Mundur Warga Malaysia

Muhyiddin Yassin sempat dituntut mundur oleh warganya karena dinilai gagal menjalankan pemerintahan


PM Yunani Minta Maaf atas Kecelakaan Kereta Api Maut

14 hari lalu

Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis mengunjungi lokasi kecelakaan, di mana dua kereta bertabrakan, di dekat kota Larissa, Yunani, 1 Maret 2023. REUTERS/Alexandros Avramidis
PM Yunani Minta Maaf atas Kecelakaan Kereta Api Maut

PM Yunani Kyriakos Mitsotakis meminta maaf atas kecelakaan kereta api yang menewaskan 57 orang, dan berjanji untuk memperbaiki sistem kereta api.


Ancaman Hukuman Mati bagi Polisi Pengedar Narkoba, Teddy Minahasa Bakal Susul Sambo?

28 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa berkas perkara terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ancaman Hukuman Mati bagi Polisi Pengedar Narkoba, Teddy Minahasa Bakal Susul Sambo?

Sanksi pidana maksimal hukuman mati dijatuhkan kepada oknum polisi pengedar narkoba tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.