Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Kritik Supaya Tak Kena Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: Harus Konstruktif, Pakai Solusi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) melakukan salam komando menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) ke Komisi III DPR RI khususnya terkait dengan 14 isu krusial RKUHP yang telah disempurnakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) melakukan salam komando menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) ke Komisi III DPR RI khususnya terkait dengan 14 isu krusial RKUHP yang telah disempurnakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tetap mempertahankan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Namun dalam draf final RKUHP yang diterima Tempo, ada sejumlah pasal penjelasan yang mengatur soal kritik yang tidak termasuk dalam kategori penghinaan terhadap presiden.

Secara umum, Pasal 218 ayat (1) RKUHP mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda.

Selanjutnya, Pasal 218 ayat (2) menyebut, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam bab penjelasan kemudian diatur, yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" dalam Pasal 218 ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijkan presiden dan wakil presiden.

Hal-hal yang termasuk kritik yang tidak bisa dipidana dalam RKUHP tersebut yakni; menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut; kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.

Selanjutnya, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya. Lalu, kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional; serta kritik yang tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya dalam Pasal 219 diatur, setiap orang yang mempublikasikan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui oleh umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam ketentuan berikutnya, yakni Pasal 220 diatur: tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden".

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) sebelumnya mengkritik pasal penghinaan presiden tersebut sangat kolonial. Perubahan delik penghinaan presiden menjadi delik aduan pada RKUHP dinilai tidak menghilangkan masalah utama pada pasal anti-demokrasi itu. Menurut PSHK, praktik-praktik tersebut sudah tidak berlaku di negara-negara demokratis.

"Sebagian besar negara demokratis yang hari ini masih mempertahankan delik penghinaan terhadap figur kekuasaan adalah negara bersistem monarki, dan itu pun umumnya hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Kebijakan menghapuskan pasal penghinaan terhadap kepala negara telah dilakukan di banyak negara, seperti Prancis pada 2013 dan Jerman pada 2017," demikian keterangan resmi PSHK, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

23 hari lalu

Para siswa santri SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School berfoto di antara kegiatan program backpacker keliling ke-20 negara. Memulainya pada 16 Januari 2024, memasuki awal April ini mereka telah menyinggahi Pakistan, India, dan sampai di Arab Saudi. ISTIMEWA
56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

Selain mencari pengalaman dan ilmu di kampus-kampus tujuan, siswa santri ini juga membagikan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.


Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

51 hari lalu

Sejarawan JJ Rizal mendatangi orang tua siswa dan tim kuasa hukum yang menolak penggusuran SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat


Prabowo Tegas di Debat Capres Mau Bangun Pabrik Ponsel, Pengamat: TKDN-nya Saja

6 Februari 2024

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan  (kiri) dan Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kanan) saat mengikuti Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Tegas di Debat Capres Mau Bangun Pabrik Ponsel, Pengamat: TKDN-nya Saja

Barangkali tak dibayangkan Prabowo, pengamat telekomunikasi yang pernah bekerja di Jerman ini sebut bikin pabrik ponsel di Indonesia tidak mudah.


Janji Capres Bangun Teknologi Informasi, Peneliti TII: Perlu Insentif dan Kebebasan Ekonomi

5 Februari 2024

Ketiga Capres dan Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (kanan) saling berpegangan tangan usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Debat kelima atau terakhir ini mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Janji Capres Bangun Teknologi Informasi, Peneliti TII: Perlu Insentif dan Kebebasan Ekonomi

Pemerintah perlu menyediakan insentif untuk membangun dan memperkuat teknologi informasi di Indonesia.


Tiga Capres soal Teknologi Informasi: Dari Bangun Pabrik hingga Penguatan SDM

5 Februari 2024

Ketiga Capres dan Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (kanan) saling berpegangan tangan usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Debat kelima atau terakhir ini mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiga Capres soal Teknologi Informasi: Dari Bangun Pabrik hingga Penguatan SDM

Dalam debat kelima Ahad malam, tiga Capres menjelaskan pandangannya soal kedaulatan teknologi informasi.


Top 3 Tekno: Tunggakan Uang Kuliah di ITB, Prabowo Mau Tambah Dokter

5 Februari 2024

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024.  ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Tunggakan Uang Kuliah di ITB, Prabowo Mau Tambah Dokter

Berita dari ITB puncaki Top 3 Tekno terkini. Tapi yang mendominasi adalah berita dari debat capres yang bahas teknologi informasi dan kesehatan.


Teknologi Informasi di Debat Capres, Pakar di ITB Sebut 3 Tantangan Rezim Baru

4 Februari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Teknologi Informasi di Debat Capres, Pakar di ITB Sebut 3 Tantangan Rezim Baru

Pakar teknologi informasi dari ITB mengatakan rezim baru perlu melakukan digitalisasi dan pencerdasan secara masif untuk transformasi Indonesia.


BlackBerry Raup Untung dari Layanan Keamanan Siber

21 Desember 2023

Logo Blackberry terlihat di menara perkantoran di Irvine, California, AS, 20 Oktober 2020. REUTERS/Mike Blake
BlackBerry Raup Untung dari Layanan Keamanan Siber

BlackBerry secara mengejutkan melaporkan laba kuartalan, didukung oleh tingginya permintaan layanan keamanan siber di tengah maraknya ancaman online.


AI Dimanfaatkan 198 Startup Indonesia, Wamenkominfo: Gambaran Potensi ke Depan

8 Desember 2023

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Microsoft)
AI Dimanfaatkan 198 Startup Indonesia, Wamenkominfo: Gambaran Potensi ke Depan

Data Tracxn Technologies Limited yang mencatat hingga Juni 2023 ada 198 startup Indonesia yang memanfaatkan AI dalam penyediaan layanannya.


Teknologi Diharapkan Bisa Jadi Alat Pengembangan Diri Guru dan Murid

18 November 2023

Konferensi Pers Anugerah Kihajar 2023 pada Jumat 17 November 2023/Tempo-Mitra Tarigan
Teknologi Diharapkan Bisa Jadi Alat Pengembangan Diri Guru dan Murid

Pemerintah mengajak lebih banyak masyarakat menggunakan teknologi dalam proses belajar mengajar. Harapannya lebih banyak lahir talenta digital.