Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga memastikan Achmad sudah bukan TNI aktif. "Bapak Achmad Marzuki telah pensiun dini dari TNI. Beliau bukanlah TNI aktif namun sudah menjadi Mayjen Purnawirawan TNI," kata Kasto.
Sebelum menjabat Pj Gubernur Aceh, kata Kasto, Achmad terlebih dahulu diangkat Tito Karnavian sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan tidak ada yang salah dengan pemilihan Achmad karena sudah sesuai prosedural.
"Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI," kata dia.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani juga menyebut penunjukan Achmad sudah sesuai regulasi yang ada. Ia mencontohkan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota serta UU Aparatur Sipil Negara.
Di dalamnya, kata Jaleswati, diatur Penjabat Gubernur diisi oleh jabatan
pimpinan tinggi madya. “Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh," kata dia.
Baca: Mendagri Lantik Mayjen TNI Purn Achmad Mazuki Jadi Pj Gubernur Aceh