Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin 6 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Dodi terbukti menerima suap dari proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

“Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin TERBUKTI melanggar Pasal 12 (a) UUTPK sebagamaina dakwaan alternatif pertama,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri mengutip petikan putusan yang dibacakan pada Selasa, 5 Juli 2022.

Hakim juga mewajibkan Dodi membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Dodi diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,156 miliar. Bila tak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Selain Dodi, hakim juga memvonis Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddy Umari turut melakukan korupsi di kasus ini. Keduanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman untuk Dodi lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun 7 bulan penjara. Atas putusan ini, jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Sebelumnya, jaksa menyatakan Dodi dianggap terbukti menerima suap sebanyak Rp 2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara untuk mengerjakan sebanyak empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp 19,8 miliar.

Baca juga: Dodi Reza Alex Disebut Memerintahkan Pengaturan Uang Jatah Proyek

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KPK Tetapkan 7 Tersangka Pemberi Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang

51 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 7 Tersangka Pemberi Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang

KPK menetapkan tujuh tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang menjerat eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo


Ditargetkan Selesai Akhir 2024, Progres Konstruksi Bendungan Bener di Purworejo 26 Persen

1 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono (kanan) saat meninjau persiapan peresmian Bendungan Karalloe oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin 22 November 2021.
Ditargetkan Selesai Akhir 2024, Progres Konstruksi Bendungan Bener di Purworejo 26 Persen

Progres konstruksi pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah telah mencapai 26 persen.


PUPR: Pembangunan Bendungan Bener Rampung Tahun Depan

1 hari lalu

Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Dok. Waskita
PUPR: Pembangunan Bendungan Bener Rampung Tahun Depan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pengadaan lahan Bendungan Bener, Purworejo, sudah 95 persen.


Jembatan Kretek II Diresmikan Jokowi, Jembatan Indah di Jalur Pansela

3 hari lalu

Jembatan Kretek 2 di Kabupaten Bantul, DIY. Dok. Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR
Jembatan Kretek II Diresmikan Jokowi, Jembatan Indah di Jalur Pansela

Presiden Jokowi meresmikan Jembatan Kretek II di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, senilai Rp 364 miliar.


Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II di Bantul

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi nampak menggunakan pakaian adat dari Kesultanan Deli saat menjadi inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juni 2023. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II di Bantul

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Jembatan Kretek II di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.


Luhut Sebut Singapura Penting untuk Realisasikan IKN: Partner Strategis

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi mengumumkan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit, yang akan dimulai pada 20 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan
Luhut Sebut Singapura Penting untuk Realisasikan IKN: Partner Strategis

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menganggap Singapura sebagai partner terpenting untuk merealisasikan Ibu Kota Nusantara atau IKN


Ridwan Kamil Berharap Jalan Tol Cisumdawu Segera Beroperasi Penuh Juni ini

5 hari lalu

Foto udara pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) seksi 6 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu, 28 Desember 2022. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui KPPIP (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas) pembangunan jalan tol tersebut ditargetkan dapat digunakan pada lebaran 2023 untuk akses jalan menuju Bandara Kertajati dan mengurai kemacetan jalan Nasional Bandung ke Majalengka. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Ridwan Kamil Berharap Jalan Tol Cisumdawu Segera Beroperasi Penuh Juni ini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Jalan Tol Cisumdawu bisa beroperasi penuh pada Juni ini.


Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Saksi dari Hakim hingga Jaksa

5 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Saksi dari Hakim hingga Jaksa

KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada hari ini Rabu 31 Mei 2023.


KPK Periksa Wakil Bupati Meranti Dalami Aliran Suap Muhammad Adil untuk Pilgub

5 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Wakil Bupati Meranti Dalami Aliran Suap Muhammad Adil untuk Pilgub

KPK memeriksa Wakil Bupati Meranti Asmar pada Senin 29 Mei 2023 perihal rencana penggunaan dana suap Bupati Meranti non-aktif Muhammad Adil.


Lima Penyebab Investor Ragu Tanam Modal di IKN, Tak Cuma Masalah Resesi

6 hari lalu

Pembangunan kantor Kementerian Koordinator saat ini sedang berlangsung di pusat pusat pemerintahan di Nusantara, ibu kota masa depan Indonesia di provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan/uyu)
Lima Penyebab Investor Ragu Tanam Modal di IKN, Tak Cuma Masalah Resesi

Penyebab investor ragu berinvestasi di IKN, antara lain ancaman resesi, kendala pengiriman logistik, sengketa lahan adat, kompleksitas pertanahan, dan lingkungan hidup.