Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin 6 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Dodi terbukti menerima suap dari proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

“Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin TERBUKTI melanggar Pasal 12 (a) UUTPK sebagamaina dakwaan alternatif pertama,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri mengutip petikan putusan yang dibacakan pada Selasa, 5 Juli 2022.

Hakim juga mewajibkan Dodi membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Dodi diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,156 miliar. Bila tak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Selain Dodi, hakim juga memvonis Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddy Umari turut melakukan korupsi di kasus ini. Keduanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman untuk Dodi lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun 7 bulan penjara. Atas putusan ini, jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Sebelumnya, jaksa menyatakan Dodi dianggap terbukti menerima suap sebanyak Rp 2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara untuk mengerjakan sebanyak empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp 19,8 miliar.

Baca juga: Dodi Reza Alex Disebut Memerintahkan Pengaturan Uang Jatah Proyek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian PUPR: Tol Akses IKN Bisa Memangkas Waktu Perjalanan, Siap Digunakan untuk HUT Kemerdekaan RI

17 jam lalu

Proyek pembangunan jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: ANTARA/HO - PT Waskita Beton Precast Tbk)
Kementerian PUPR: Tol Akses IKN Bisa Memangkas Waktu Perjalanan, Siap Digunakan untuk HUT Kemerdekaan RI

Kementerian PUPR menyebut Jalan Tol Akses IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A dapat memangkas waktu perjalanan dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Nusantara.


PUPR: Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT Kemerdekaan RI

17 jam lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR: Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT Kemerdekaan RI

Kementerian PUPR menyebut Kantor dan Istana Presiden di Nusantara, Kalimantan Timur bisa digunakan sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus


Ajukan Cuti, Kadis PUPR Kota Bogor Rena Da Frina Pastikan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Rena Da Frina (ANTARA/HO-pribadi)
Ajukan Cuti, Kadis PUPR Kota Bogor Rena Da Frina Pastikan Maju Pilkada 2024

Kadis PUPR Kota Bogor mengatakan, sudah mengajukan cuti untuk dapat mengikuti Pilkada Kota Bogor sebagai calon Wali Kota.


Air Mengalir dan Bisa Diminum, Jokowi Siap Berkantor di IKN 28 Juli

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Air Mengalir dan Bisa Diminum, Jokowi Siap Berkantor di IKN 28 Juli

Presiden Jokow Widodo atau Jokowi bakal berkantor di IKN pada Minggu, 28 Juli 2024


Satgas: IKN Siap Sambut Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Satgas: IKN Siap Sambut Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga mengatakan IKN siap menjadi lokasi upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79.


Basuki Hadimuljono Sebut Air Bersih Mulai Mengalir di IKN: Akhir Juli, SPAM Sepaku Beroperasi Penuh

3 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
Basuki Hadimuljono Sebut Air Bersih Mulai Mengalir di IKN: Akhir Juli, SPAM Sepaku Beroperasi Penuh

Akhir Juli 2024, SPAM Sepaku diharapkan dapat beroperasi penuh melayani persil dan gedung-gedung di IKN.


Terpopuler: Awal Mula Diduga Ditemukannya Bahan Pengawet Kosmetik di Roti Aoka dan Okko, Jokowi Sudah Putuskan Tak akan Pindah Juli Ini

4 hari lalu

Ilustrasi roti. Tabloidbintang
Terpopuler: Awal Mula Diduga Ditemukannya Bahan Pengawet Kosmetik di Roti Aoka dan Okko, Jokowi Sudah Putuskan Tak akan Pindah Juli Ini

Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini dikejutkan dengan kabar penemuan roti yang menggunakan bahan pengawet kosmetik.


Serangan Ransomware ke PDNS Hambat Sertifikasi SBU dan SKK, Gapensi: Kerugiannya Cukup Besar

4 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Serangan Ransomware ke PDNS Hambat Sertifikasi SBU dan SKK, Gapensi: Kerugiannya Cukup Besar

Ketua Umum BPP Gapensi Andi Rukman Nurdin mengatakan peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 menghambat layanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK),


Ratusan Data PUPR Hilang Imbas Serangan Siber PDNS

4 hari lalu

ilustrasi serangan virus ransomware. shutterstock.com
Ratusan Data PUPR Hilang Imbas Serangan Siber PDNS

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR menyatakan serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya menyebabkan kementerian itu kehilangan pelbagai data.


Rampung, Bilah Sayap Garuda ke-4650 pada Kantor Presiden di IKN Sudah Terpasang

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Rampung, Bilah Sayap Garuda ke-4650 pada Kantor Presiden di IKN Sudah Terpasang

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menuntaskan pemasangan bilah sayap garuda gedung Kantor Presiden di IKN.