Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring dilaksanakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin 6 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Dodi terbukti menerima suap dari proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

“Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin TERBUKTI melanggar Pasal 12 (a) UUTPK sebagamaina dakwaan alternatif pertama,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri mengutip petikan putusan yang dibacakan pada Selasa, 5 Juli 2022.

Hakim juga mewajibkan Dodi membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Dodi diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,156 miliar. Bila tak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Selain Dodi, hakim juga memvonis Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddy Umari turut melakukan korupsi di kasus ini. Keduanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman untuk Dodi lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun 7 bulan penjara. Atas putusan ini, jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Sebelumnya, jaksa menyatakan Dodi dianggap terbukti menerima suap sebanyak Rp 2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara untuk mengerjakan sebanyak empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp 19,8 miliar.

Baca juga: Dodi Reza Alex Disebut Memerintahkan Pengaturan Uang Jatah Proyek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Akan Bentuk Kementerian Perumahan Terpisah dari PUPR, Ini Kata Menteri Basuki

5 jam lalu

Foto udara kompleks perumahan baru di kawasan Sukamulya, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 2 September 2024. Dengan demikian, total kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang tersedia pada Tahun Anggaran 2024 yakni sebanyak 200.000 unit. TEMPO/Tony Hartawan
Prabowo Akan Bentuk Kementerian Perumahan Terpisah dari PUPR, Ini Kata Menteri Basuki

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan pembentukan Kementerian Perumahan oleh Prabowo dapat lebih fokus dalam mengatasi backlog.perumahan.


Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

7 jam lalu

Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM). Instagram/ugm.yogyakarta
Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

Pembangunan Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas atau GIK UGM proyek dengan dana APBN sampai sekarang belum rampung.


Kementerian PUPR Dapat Tambahan Anggaran Rp 40,59 Triliun pada 2025, untuk IKN?

1 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 dan membahas program atau kegiatan tahun anggaran 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian PUPR Dapat Tambahan Anggaran Rp 40,59 Triliun pada 2025, untuk IKN?

Komisi V DPR RI menyetujui menambah alokasi anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 40,5 triliun pada tahun depan. Akan digunakan untuk apa saja?


Presiden Jokowi siap Berkantor di IKN , Sebelumnya Berkali-kali Sempat Maju-Mundur

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi siap Berkantor di IKN , Sebelumnya Berkali-kali Sempat Maju-Mundur

Presiden Jokowi memutuskan berkantor di IKN hingga jabatannya selesai 40 hari mendatang. Sebelumnya sempat maju-mundur.


Jokowi Beberkan Agendanya di IKN Menjelang Habis Masa Jabatan: Rapat, Terima Tamu, Groundbreaking

2 hari lalu

Keterangan Pers Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo, IKN, 12 Agustus 2024. Tangkap layar video Sekretariat Presiden
Jokowi Beberkan Agendanya di IKN Menjelang Habis Masa Jabatan: Rapat, Terima Tamu, Groundbreaking

Presiden Jokowi membeberkan kegiatannya di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk beberapa waktu ke depan.


Jokowi Pamit ke Pedagang Pasar di Deli Serdang: Maaf, Kalau Ada Kebijakan yang Kurang Berkenan

2 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa, 10 September 2024. Foto: Tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi Pamit ke Pedagang Pasar di Deli Serdang: Maaf, Kalau Ada Kebijakan yang Kurang Berkenan

Presiden Jokowi berpamitan kepada para pedagang saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara pada hari ini.


Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Kenalkan Calon Penerusnya

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen bersama Wamenkeu Thomas Djiwandono saat melaporkan perkembangan APBN kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 9 September 2024 lewat unggahan di Instagram (Sumber: IG @smindrawati).
Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Kenalkan Calon Penerusnya

Berikut ini adalah deretan menteri yang pamit menjelang akhir masa jabatan. Sri Mulyani mengenalkan calon penerusnya.


Menteri Basuki Hadimuljono Pamit di Hadapan DPR: Mohon Maaf, Please

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) meninjau Bendungan Pamukkulu saat peresmian di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat 5 Juli 2024. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Menteri Basuki Hadimuljono Pamit di Hadapan DPR: Mohon Maaf, Please

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pamit di hadapan Komisi V DPR RI. Purna tugas pada 20 Oktober 2024.


Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

3 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

Terowongan Silaturahmi dibangun dengan panjang 33,8 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,5 meter dengan total luas terowongan 339,97 meter persegi.


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

4 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.