Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dodi Reza Alex Disebut Memerintahkan Pengaturan Uang Jatah Proyek

Reporter

image-gnews
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dodi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dodi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex disebut memerintahkan seseorang untuk mengatur persentase uang jatah bagiannya dari setiap proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR kabupaten setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan terdakwa Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR pada 2021, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 9 Juni 2022.

“Yang disebut mendapat perintah dari Bupati Dodi untuk mengatur persentase tersebut ialah Badruzzaman alias Acan,” kata Herman Mayori dalam sidang yang dipimpin Hakim Yoserizal.

Herman menjelaskan hal tersebut ia ketahui langsung dari Dodi Reza, saat dirinya bertemu untuk menanyakan soal persentase uang jatah proyek di Dinas PUPR Muba untuk bupati yang sudah sejak dulu ada, yakni senilai 10 persen itu masih berlaku atau tidak.

Pertemuan keduanya itu terjadi sekitar bulan Juni 2017, yang merupakan masa-masa pertama Dodi Reza menjabat sebagai Bupati Muba.

“Usai pelantikan beliau sebagai bupati sekitar bulan Juni-Juli tahun 2017, saya menanyakan mohon petunjuk, apakah yang seperti dulu (persentase uang jatah proyek) itu masih berlaku. Pak Bupati tidak menjawab tapi, dia ngomong langsung teknisnya sama Badruzzaman alias Acan,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, Badruzzaman memanggil dirinya untuk memberitahukan kalau persentase uang jatah proyek untuk bupati sebesar 10 persen itu masih berlaku.

“Ya, persentase 10 persen itu masih berlaku, informasi saya dapatkan dari Badruzzaman. Badruzzaman ini berstatus sebagai Staf Ahli Bupati yang memanggil saya setelah saya bertemu dengan Pak Dodi Reza,” kata dia.

Setelah itu Badruzzaman beberapa kali meminta uang kepada Herman dengan mengatasnamakan perintah dari bupati, terakhir pada bulan Januari 2021, senilai Rp1,5 miliar, lalu senilai Rp1 miliar, dan bulan Maret 2021 sekitar Rp300 juta.

Ia mengaku pemberian masing-masing uang tersebut di antaranya bersumber dari kontraktor pembangunan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021 atas nama Suhandy, yang telah menjeratnya sebagai terdakwa pada kasus dugaan suap ini.

“Saya informasikan kepada Eddi Umari (Kabid SDA/PPK) untuk menyiapkan uang yang dimintakan Badruzzaman ke Suhandy. Setelah diterima, menyuruh Irfan (Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan) mengantarkan uang tersebut ke Badruzzaman, maksudnya untuk bupati,” imbuhnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi dirinya mengaku tidak pernah menanyakan langsung ke Dodi Reza, apakah uang dari Badruzzaman sudah diterimanya.

“Kemudian ada lagi permintaan di bulan Agustus 2021 dia (Badruzzaman) suruh kumpul-kumpul uang, tapi belum sempat diserahkan, karena kami terjaring operasi tangkap tangan KPK bulan Oktober, dan menjadi barang bukti yang disita KPK,” kata dia.

Ucapan di persidangan tersebut senada dengan kesaksian dari terdakwa Eddi Umari yang hadir dalam persidangan itu, sekaligus membenarkan ada persentase 10 persen untuk bupati yang pemberiannya melalui Badruzzaman.

Dodi membantah

Terdakwa Dodi Reza dalam kesaksian pada sidang tersebut membantah telah menerima dan atau memerintahkan seseorang mengurusi terkait uang jatah proyek sebagaimana yang diucapkan terdakwa lainnya tersebut.

“Saya tidak pernah menerima dan memerintah siapa pun,” kata dia.

Adapun diketahui pada kasus tersebut Dodi Reza Alex dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksiannya bersama dua terdakwa lain yakni Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddi Umari, mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba.

JPU KPK menyangkakan Dodi Reza Alex patut diduga menerima hadiah atau janji dari Suhandy selaku pemenang empat proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021 melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, total uang keseluruhan senilai Rp4,4 miliar sesuai dengan persentase masing-masing yang sudah disepakati sebelumnya.

Baca: Dodi Reza Alex Beri Kesaksian Berbeda soal Asal Uang Rp 1,5 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala Hudev UI Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

1 hari lalu

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Hudev UI Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kepala Human Development (Hudev) UI, Mohammad Amar Khoerul Umam dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo


Inovasi Muba Entaskan Kemiskinan

6 hari lalu

Inovasi Muba Entaskan Kemiskinan

Penanganan kemiskinan ekstrem menjadi fokus kami dan menunjukkan tren positif.


Pj Bupati Apriyadi Paparkan Rangkaian Kegiatan HUT Muba ke-67

6 hari lalu

Pj Bupati Apriyadi Paparkan Rangkaian Kegiatan HUT Muba ke-67

HUT Muba dimeriahkan dengan adanya Festival Randik, Muba Expo, yang akan menghadirkan para artis


Kado di HUT Ke-67 Kabupaten Musi Banyuasin

6 hari lalu

Kado di HUT Ke-67 Kabupaten Musi Banyuasin

Kabupaten Musi Banyuasin merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-67, pada Kamis, 28 September 2023.


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

14 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

30 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

Lukas Enembe melempar kata-kata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanyai keterangannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.


Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

30 hari lalu

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Perkara Bambang Kayun akan segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi  dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.


Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Merasa Difitnah oleh Pertanyaan Jaksa

30 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Merasa Difitnah oleh Pertanyaan Jaksa

Dalam persidangan, JPU mencecar Lukas Enembe soal kepemilikan Hotel Angkasa hingga penukaran kurs valas.


Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Marah hingga Gemetar

30 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Marah hingga Gemetar

Lukas Enembe tetap menjawab tidak tahu tentang kepemilikan Hotel Angkasa.


Lukas Enembe Dilarikan Ke Rumah Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda

30 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Lukas Enembe Dilarikan Ke Rumah Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda

Tensi darah Lukas Enembe naik setelah emosional saat menjawab pertanyaan jaksa.