TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan mengawal kepulangan 46 WNI calon jemaah haji yang menggunakan visa tidak resmi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan natinya pemulangan 46 WNI calon jemaah haji akan diterima Satgas Haji Polri.
"Ke-46 WNI tersebut kini masih berada di Jeddah, Arab Saudi. Ada petugas keamanan di Satgas Haji (yang mengawal),” kata Dedi dalam keterangannya, Senin, 4 Juli 2022.
Baca Juga:
Dedi mengatakan, pihak TNI turut mengawal pemulangan ini. Polri dan TNI akan membantu permasalahan keamanan, serta hukum yang dialami para WNI di sana. “Ya betul (Satgas Haji itu dari Polri), juga dari TNI juga ada semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jemaah di sana,” ujarnya.
Sebanyak 46 calon jemaah haji yang dideportasi itu diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel. Para jemaah itu dibekali visa tidak resmi. Perusahaan itu tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jemaah furoda.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan menyiapkan sanksi paling tegas bagi travel yang membawa 46 calon jamaah haji furoda secara ilegal hingga harus dideportasi. Menurut Amirul Hajj, tidak boleh ada lagi pihak yang mempermainkan keinginan orang untuk menunaikan ibadah haji.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: 46 Jemaah Calon Haji Bervisa Tak Resmi Dipulangkan ke Tanah Air
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.