Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas KPK Tak Mau Ikuti Skenario Lili Pintauli Siregar

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penetapan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus korupsi tanah Munjul, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp152,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penetapan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus korupsi tanah Munjul, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp152,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memastikan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan tetap berjalan. Mereka tak bergeming meskipun Lili disebut telah mengatur skenario untuk membuatnya lolos dari masalah dugaan penerimaan gratifikasi saat menonton balapan MotoGP Mandalika Maret lalu. 

Koran Tempo edisi, 2 Juli 2022 menyebutkan bahwa skenario yang dibuat oleh Lili tersebut sudah diketahui oleh Dewas KPK. Lili disebut sempat melobi Dewas agar skenario yang dia siapkan itu bisa diterima sebagai fakta dalam sidang yang akan dimulai Selasa pekan depan itu, 5 Juli 2022.

"Dewan Pengawas sudah tahu semua skenario tersebut, namun ditolak karena Dewas tidak mau mengikuti alur Lili," kata seorang sumber, Jumat, 1 Juli 2022.  

Lili Pintauli akan disidang menyusul adanya dugaan gratifikasi saat dia dan keluarganya menonton balapan MotoGP Mandalika Maret lalu. Dia disebut mendapatkan fasilitas tiket menonton plus akomodasi hotel mewah senilai sekitar Rp 90 juta.

Eks Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu kabarnya menyiapkan cerita seolah-olah dia membeli tiket dan akomodasi tersebut secara pribadi. Sumber Tempo menyebutkan pihak Lili telah menyiapkan kwitansi pembayaran yang dibuat bertanggal mundur di bulan Februari, sebulan sebelum gelaran MotoGP Mandalika digelar. 

“Ternyata hitung-hitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam pembayaran itu senilai 11 persen, padahal bulan Februari PPN masih 10 persen,” ucap sumber tersebut. 

Pembayaran itu sebenarnya juga tidak merogoh dari kantung pribadi Lili. Sumber itu  menyatakan pembayaran senilai Rp 90 juta termasuk biaya PPN 11 persen tersebut ditanggung oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan cucu usaha Pertamina melalui PT Patra Jasa.

Artinya uang itu hanya dikembalikan oleh Mitra Tours and Travel ke Pertamina, karena sebelumnya beban fasilitas penginapan dan tiket MotoGP yang dinikmati oleh Lili beserta rombongan ditanggung oleh Pertamina dan dibayarkan kepada agen tersebut. 

“Biaya untuk mengganti uang Lili itu dari petty cash-nya punya Mitra Tours and Travel, dan nggak ada di pembukuan,” kata sumber itu. Pembayaran tersebut juga baru dilakukan pada medio April, atau hampir sebulan seusai perhelatan MotoGP Mandalika.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat dikonfirmasi, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku tak mengetahui adanya upaya pembuatan skenario yang dipersiapkan Lili tersebut. Namun, dia menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke kepolisian jika memang benar. 

“Bagus juga, kalau memang info itu ada bukti-bukti yang kuat, dilaporkan aja ke polisi,” kata Albertina kepada Tempo Jumat, 1 Juli 2022.

Tempo berupaya mendapat konfirmasi dari Lili Pintauli, namun pesan yang dikirim melalui akun Signal tak kunjung terbalas. Panggilan ke ponselnya juga selalu gagal.

Lili Pintauli Siregar juga dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK. Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat ditanyai wartawan soal ini menyatakan tak mengetahui hal itu dan menyerahkan masalah koleganya itu ke Dewas KPK. 

KORAN TEMPO

Baca: ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pengunduran Diri ke Lili Pintauli

Baca berita eksklusif lainnya di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

10 jam lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.