Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pengunduran Diri ke Lili Pintauli

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil  usai Sidang Etik di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama12 bulan. ANTARA/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama12 bulan. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat ke Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar. Sanksi berat itu berupa permintaan pengunduran diri.

“ICW mendesak Dewan Pengawas untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan penguduran diri terhadap Lili,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu, 2 Juli 2022.

Kurnia mengatakan jika Lili menolak mengundurkan diri, maka Dewas bisa mengirimkan surat rekomendasi pemberhentia ke Presiden Joko Widodo. Menurut Kurnia, pengiriman surat itu sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela.

“Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik Lili,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, isu pengunduran Lili tak bisa menjadi alasan untuk menghentikan sidang etik. Dia berpendapat sidang itu masih bisa dilanjutkan walaupun Lili mengajukan pengunduran diri lebih dulu. Dia mengatakan dugaan pelanggaran etik penerimaan tiket MotoGP Mandalika dan akomodasi itu memiliki dimensi pidana, yaitu suap atau gratifikasi.

“Jadi, sekali pun Ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti,” kata dia.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Dewas KPK pada awal tahun ini. Merujuk pada laporan itu, Lili dan 10 orang dalam rombongan mendapatkan tiket MotoGP Mandalika selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022. Harga tiket itu Rp 2,82 juta per orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lili juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan 16-22 Maret 2022. Tarif kamar itu dibanderol Rp 3-5 juta per malam. Proses pemesanan tiket dan kamar hotel itu disebut melalui Mitra Tours and Travel, cucu perusahaan PT Pertamina. Mitra Tours kemudian mengirimkan tagihan tiket dan akomodasi itu ke pejabat Pertamina. Pertamina diduga yang membayar tagihan tersebut. Tempo mengirimkan surat permintaan konfirmasi ke Mitra Tours sejak April lalu, namun belum dibalas hingga sekarang. Begitupun Lili belum meberikan komentar apapun mengenai kasus ini.

Kabar pengunduran diri Lili Pintauli dari posisi Wakil Ketua KPK berhembus seiring dengan keputusan Dewan Pengawas menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap sidang etik. Dewan Pengawas akan melaksanakan sidang pertama pada Selasa, 5 Juli 2022.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Lili belum mengkonfirmasi tentang pengunduran dirinya. “Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 1 Juli 2022.

Ali mengatakan Lili masih menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Dia mengatakan Lili juga masih mengikuti agenda penugasan untuk beberapa waktu ke depan. “Masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan,” kata dia.

Ali mengatakan KPK mendukung proses penegakan etik terhadap Lili Pintauli yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK. Dia mengatakan penegakan kode etik merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

Tiga orang terperiksa kasus pungli di rutan KPK mendadak sakit saat akan dibacakan vonisnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

5 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

76 pegawai negeri sipil (PNS) KPK diperiksa terkait kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.


15 Tersangka Ditahan dalam Kasus Pungli di Rutan KPK, Begini Modusnya

11 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
15 Tersangka Ditahan dalam Kasus Pungli di Rutan KPK, Begini Modusnya

KPK tahan 15 tersangka kasus pungli di rutan KPK. Bagaimana modus pungutan liar itu dijalankan mereka selama ini?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

13 hari lalu

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK


12 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan KPK Dikabarkan akan Ditahan Hari Ini

13 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
12 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan KPK Dikabarkan akan Ditahan Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan akan menahan 12 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK hari ini, Jumat, 15 Maret 2024.