TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB Tjahjo Kumolo meninggal pada Jumat, 1 Juli 2022. Tjahjo dikabarkan tutup usia pada pukul 11.10 WIB di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
Tjahjo Kumolo ditunjuk sebagai Menpan RB di Kabinet Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019 lalu. Dia menggantikan Menteri sebelumnya, Komisaris Jenderal (Purn) Syafruddin yang saat itu sudah purna tugas.
Tjahjo Kumolo lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 1 Desember 1957. Dia adalah putra dari Bambang Soebandiono, seorang veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia. Meski lahir di Surakarta, Tjahjo banyak menghabiskan waktu sekolahnya di Semarang sejak sekolah dasar hingga kuliah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Tjahjo mengawali karier politiknya setelah lulus kuliah pada usia 28 tahun. Pemilu 1987, Tjahjo menjadi anggota DPR. Saat itu, ia menjadi salah satu anggota DPR RI termuda di usia 30 tahun. Pada pemilu 1992, ia terpilih kembali menjadi anggota DPR dari Partai Golkar.
Peralihan Orde Baru ke Reformasi pada 1998, membuat Tjahjo pindah ke PDI Perjuangan. Pada pemilu 1999, Tjahjo kembali menjadi anggota DPR. Ia merupakan salah satu anggota DPR terlama dari partai yang berbeda, yakni enam periode.
Selain itu, Tjahjo sekaligus menjadi Ketua Fraksi PDIP di DPR RI pada 2004 hingga 2012. Dia merupakan anggota Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi di DPR RI.
Kemudian pada 2010, Tjahjo dipilih oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan periode 2010 hingga 2015. Sebelumnya, Tjahjo juga pernah ditunjuk sebagai Ketua DPP Bidang Politik partainya itu.
Kariernya di pemerintahan dimulai saat Presiden Jokowi meminta Tjahjo untuk bergabung dalam Kabinet Kerja 2014-2019 sebagai Menteri Dalam Negeri pada 2014.
Saat menjadi Mendagri, Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengembalikan 139 peraturan daerah atau Perda yang diskriminatif. “Disertai catatan, Indonesia bukan negara agama. Indonesia adalah negara Pancasila,” kata dia.
Tjahjo saat itu menegaskan, pemerintah pusat harus berani merombak Perda Perda yang menentang keragaman, dan kebhinekaan.
Saat menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga pernah menolak usulan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS dan pegawai kontrak dapat diangkat langsung jadi PNS.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS, secara tegas dinyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis.
Baca juga: Puan Maharani Kenang Kedekatan Tjahjo Kumolo Dengannya
HENDRIK KHOIRUL MUHID/Berbagai Sumber