TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan belum bersikap soal wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis. Ia menegskan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Ya kalau soal itu sih kita harus dengarkan dulu apa kata ahli kesehatan soal ini ya," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Selasa 28 Juni 2022.
Menurutnya, dalam menyikapi permasalahan keagamaan perlu peninjauan mendalam dan tidak bisa terburu-buru. Ia akan meminta Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU untuk mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis ini.
"Kita kan cara menghadapi masalah keagamaan harus tahu seluk beluk masalahnya seperti apa, baru kita sikapi. Nanti saya kana minta ke Lembaga Bahtsul Masail untuk bicarakan soal ini,"ujarnya.
Mantan juru bicara Presiden keempat Abdurahman Wahid ini mengatakan pihaknya akan mengundang para ahli terkait wacana legalisasi ganja untuk medis ini, sama seperti yang dilakukan PBNU saat menyikapi isu atau topik yang dilakukan selama ini.
"Iya nanti seperti biasa kan NU ini, soal PMK kemaren kan kita mengundang ahli dokter ahli tentang penyakit ini apa saja akibatnya. Baru kita bicarakan pandangan seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI tengah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kajian tersebut dilakukan karena tuntutan masyarakat mengenai ganja untuk kebutuhan medis semakin besar belakangan ini, terutama mengacu sejumlah negara lain yang sudah memakai ganja untuk pengobatan.
"UU yang ada saat ini kan belum memungkinkan untuk itu. Makanya kami kaji, lalu kemudian juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BNN dan Kemenkes. Perlu kajian yang komprehensif dan melihat semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa dilegalkan di Indonesia atau tidak," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 28 Juni 2022.
Dasco akan mendorong Komisi III DPR RI membahas rencana legalisasi ganja medis dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah.
Santi Warastuti keliling di CFD Jakarta membawa spanduk minta agar ganja medis dilegalkan di Indonesia.
"Kami akan mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika. Nanti juga akan dikoordinasikan dengan komisi terkait, Komisi IX," ujar Dasco.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan lembaga legislatif akan meminta masukan pakar dan kelompok masyarakat soal adanya usulan penggunaan ganja untuk medis ini dimasukkan dalam revisi UU Narkotika.
Komisi III DPR rencananya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pakar pada Kamis, 30 Juni 2022. “Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya (penggunaan ganja untuk medis),” kata Desmond.
RAHMA DWI SAFITRI | DEWI NURITA
Baca: BNN Tegaskan Tidak Ada Wacana untuk Melegalkan Ganja di Indonesia