Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Pekerja Anggap Cuti Melahirkan 6 Bulan Langkah Maju dan Berperikemanusiaan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendukung penuh rencana pemberian cuti melahirkan 6 bulan di Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, tidak ada sejarah perusahaan bangkrut karena memberi cuti melahirkan yang lama kepada pekerjanya.

“Rencana penambahan hak cuti melahirkan menjadi enam bulan adalah sebuah langkah maju dan berperikemanusiaan. Di banyak negara Eropa, pemberian hak cuti melahirkan untuk waktu yang lama, adalah hal yang sudah biasa,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.

Mirah menyatakan bahwa upah pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan mesti dibayar penuh. Perusahaan tidak boleh menggunakan prinsip no work no pay kepada pekerja yang menjalani cuti tersebut. Komitmen perusahaan, kata Mirah, diperlukan sebagai tanggung jawab sosial kepada pekerja. Maka setiap pekerja perlu dimanusiakan dan tidak dieksploitasi.

“Ketentuan cuti melahirkan enam bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing. Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya,” tuturnya.

Selain itu, pemberi kerja tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja yang sedang cuti melahirkan. Mirah yakin cuti tersebut akan meningkatkan produktivitas perusahaan, karena pekerja perempuan telah dijamin perlindungan kesehatan dan kepastian pekerjaanya.

“Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan,” katanya.

Mirah menyampaikan, pengusaha tidak perlu khawatir dengan penambahan hak cuti melahirkan. Meski tujuan perusahaan adalah keuntungan, tetapi perlu juga memperhatikan kesehatan para pekerjanya.

Soal pembahasan RUU KIA, Mirah meminta DPR RI melibatkan pemangku kepentingan terkait, tidak terkecuali serikat pekerja. Langkah tersebut agat bisa menjawab kebutuhan sesuai kondisi nyata dalam praktiknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah, kata Mirah, mesti benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasan jika aturan cuti melahirkan enam bulan ini ditetapkan menjadi UU KIA.

Inisiatif DPR

DPR mengesahkan Rancangan RUU KIA sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis, 30 Juni 2022. Hal ini dipastikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Badan musyawarah DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.

Menurut Puan RUU KIA  sangat penting dalam mengatur percepatan perwujudan kesejahteraan keluarga yang merupakan jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045. Kesejahteraan ibu dan anak mesti, harus dijadikan kunci mencapai tujuan tersebut.

Dia mengatakan bahwa tujuan RUU KIA adalah memastikan tumbuh kembang anak berjalan dengan baik. Melalui RUU KIA, kata Puan, pemecahan masalah stunting di Indonesia bisa didukung melalui regulasi ini.

FAIZ ZAKI | RAHMA DWI SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah

2 jam lalu

10.1_NAS_dosendemo
Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah

Gaji mayoritas dosen yang masih di bawah Rp 3 juta membuat mereka tergiur dengan jabatan yang ditawarkan secara politis oleh penguasa.


Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

7 jam lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

Hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus menemukan mayoritas dosen masih berpenghasilan di bawah Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023.


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

19 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

4 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.