TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. KPK menyatakan ada beberapa tersangka baru yang ditetapkan di kasus ini.
“Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 28 Juni 2022.
Ali mengatakan kasus ini bersangkutan dengan dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Namun, Ali mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka di kasus ini.
Dia mengatakan lembaganya akan mengumumkan tersangka, konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan pada saat proses penahanan atau penangkapan. Pengumuman seperti ini merupakan kebijakan pimpinan era Firli Bahuri.
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo (tengah), menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. Syahri Mulyo diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. TEMPO/Imam Sukamto
Ali juga mengatakan KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Tim penyidik, kata dia, masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara.
“KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud,” kata dia.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret eks bupati Tulungagung Syahri Mulyo menjadi terpidana. Syahri Mulyo sudah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor yang mendapatkan sejumlah proyek di Tulungagung.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Syahri Mulyo