TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. "Iya pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 26 Januari 2022.
Namun, KPK belum bisa memberikan informasi detail mengenai konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Ali menjelaskan bahwa untuk uraian lengkap perkara akan disampaikan lebih lanjut. "Pasal yang disangkakan hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," katanya.
Menurut ketentuan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. "Pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan," tutur Ali.
KPK memastikan akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan kasus suap itu dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses tersebut berlangsung. "Hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara."
Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.
Baca: Cerita Syahri Mulyo Jadi Bupati Tulungagung Kurang dari 1 Menit