Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Pengamat Soal Gagasan Surya Paloh tentang Capres Pemersatu Bangsa

image-gnews
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat memberikan sambutan dalam Rakernas Partai NasDem di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022. Mahathir Mohamad memberikan kuliah umum dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) NasDem dengan forum yang bertema 'Politik Membangun Peradaban Hubungan ASEAN dan Tantangan ke Depan'. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat memberikan sambutan dalam Rakernas Partai NasDem di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022. Mahathir Mohamad memberikan kuliah umum dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) NasDem dengan forum yang bertema 'Politik Membangun Peradaban Hubungan ASEAN dan Tantangan ke Depan'. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategi Agung Baskoro mengatakan gagasan yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh soal Capres-Cawapres Pemersatu Bangsa kurang produktif.

"Wacana dan perdebatan ini tampak kurang produktif bergulir karena menjadi sarana bagi elit untuk kembali menjatuhkan satu-sama lain dalam nalar keakuan ketimbang kekitaan, demi mengusung jagoannya masing-masing," ujar Agung Baskoro pada keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022.

Menurutnya, publik kini sudah menantikan tawaran visi, misi, program, inovasi kebijakan, yang nantinya akan diberikan oleh Capres-Cawapres dalam menanggapi situasi darurat yang tengah terjadi di negeri ini, seperti soal pandemi, sampai perang antara Ukraina-Rusia yang kini mulai memberikan ekses di Indonesia. Ini berarti sangat diperlukannya cara pandang baru.

"Mesti ada cara pandang (mindset) baru dari semua kalangan bahwa platform pilpres bukan hanya untuk kebutuhan debat kandidat menimbang situasi dunia saat ini membutuhkan respon cermat yang bisa dimulai secara intensif saat-partai-partai politik atau koalisinya untuk menyiapkan platform pilpres secara komprehensip agar bisa dibumikan, dibahas, diuji, dan disimulasikan bersama rakyat Indonesia para tataran pelaksanaannya," katanya.

Platform Pilpres 2024 membuat semua pihak akhirnya diajak untuk terlibat menyelesaikan masalah-masalah kompleks kebangsaan dari awal sampai akhirnya siap, atau saat nanti muncul kembali. Seperti halnya soal kemiskinan, pengangguran, melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok, ancaman pemanasan global, perihal pandemi corona, serta hal lain yang menjadi persoalan masyarakat dalam kesehariannya. Oleh karena itu Platform Pilpres ini menjadi jantungnya perubahan.

"Jika saat pemilu esok perdebatan yang muncul hanya sebatas figur capres-cawapres tanpa desain platform yang jelas serta kesinambungannya dari pemerintahan ke pemerintahan, maka sejujurnya kita sedang merencanakan kerusakan terstruktur, sistematis, dan masif bagi bangsa ini," ujar Agung Baskoro.

Sekarang, tambahnya, daripada hanya mencari figur, platform pilpres harus mulai diberikan tempat yang sama. Pada tahap ini partai-partai ataupun yang sudah membentuk koalisi dituntut untuk menyiapkan Platform Pilpres sebagai bahan bagi capres dan cawapres yang nantinya akan diusung.

"Jangan sampai platform pilpres hanya menjadi komoditas elit yang selama ini eksklusif tanpa publik tahu apa yang menjadi materi utamanya," tambahnya.

Selain itu, menurut dia, kegagalan demokrasi bisa saja terjadi saat semuanya hanya mengutamakan prosedurnya dan melupakan hal substansial yang bertujuan merubah nasib warganya.

"Jangan sampai ajang 5 tahunan Pemilu hanya dijadikan ajang untuk kembali menemukan superman ketimbang superteam. Karena permasalahan bangsa ini terlalu kompleks bila hanya dibebankan kepada dwitunggal presiden-wakil presiden tanpa keterlibatan partai-partai politik untuk mendesainnya sedari awal agar tercipta ekosistem positif yang mendukung kinerja presiden beserta pembantunya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam konteks ini, menurutnya, ada tiga pihak yang harusnya bisa terlibat. Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa melibatkan pihak kampus dalam melakukan pembentukan tim adhoc agar bedah platform nantinya bisa diterima pada masa pendaftaran Capres-Cawapres 7-23 September 2023.

"Artinya sebelum fase debat-kandidat berlangsung, bedah platform bisa diseminasikan ke kampus-kampus atau diulas oleh kelompok masyarakat sipil kredibel dan disosialisasikan ke publik secara luas," katanya.

Kedua, inisiatif dari partai atau koalisi di luar arahan formal KPU yang bertujuan agar figur pemersatu bangsa dapat ditempatkan sama penting dengan koalisi pemersatu atas nama platform pilpres. Sebab, kesuksesan platform pilpres menjadi tanggungjawan bersama sampai berhasil menyelesaikan permasalahn yang sedang dihadapi bangsa.

"Jangan sampai di balik seperti sekarang hanya menjadi domain partai atau koalisi untuk menentukan nama capres-cawapres tanpa membekali mereka dengan platform, termasuk kelak ketika sudah ada nama capres-cawapres," ujarnya.

Ketiga, partai-partai yang sedang mengusahakan untuk menutup celah berpolarisasi.

"Publik dan elit mau tak mau mesti membawa argumen, rasionaliasi, serta rekam-jejak koalisi/capres-cawapres saat platformnya diuji dan diadu, untuk memastikan koalisi atau capres yang tampil memang pantas untuk dipilih," ujarnya.

RAHMA DWI SAFITRI

Baca: Pengamat: Jika Nasdem, PKS, dan Demokrat Berkoalisi Usung Capres Bisa Jadi Kuda Hitam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

1 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

3 jam lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan praktik nepotisme terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2024.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

3 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?


Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

4 jam lalu

Tanggapi Ganjar yang Enggan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa
Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan Partai Gerindra kompak membantah soal Ganjar ditawari posisi menteri.


Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

4 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

Sinyal persamuhan antara Megawati dengan Prabowo semakin terang benderang. Berikut sinyal-sinyal tersebut.


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

6 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

6 jam lalu

Ekspresi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. KPU punya kesempatan menjawab gugatan dari Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. TEMPO/Subekti.
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

6 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Berikut penjelasan soal amicus curiae.


Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

7 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?