TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa 7 saksi di kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Ketujuh saksi itu berasal dari pejabat dan pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Pemeriksaan sebagai saksi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 Juni 2022.
Ali mengatakan saksi itu adalah Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Hari Setyawacono; analis kebijakan DPUPKP Moh. Nur Faiq; Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Sri Heru Wuryantoro; dan Kepala Bidang Pengendalian Gedung DPUPKP Suko Darmanto.
Selain itu, KPK juga memanggil Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta; Analis Dokumen Perizinan DPMTPSP C. Nurvita Herawati; dan Staf Dinas PUPR Kota Yogyakarta Iwan Setiawan.
Para saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan.
KPK menangkap Haryadi Suyuti saat sedang menerima suap dari Vice Presiden PT Summarecon Agung, Oon Nusihono, pada 3 Juni lalu. Suap itu terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
KPK menduga Haryadi menerima US$ 27 ribu dan Rp 50 juta untuk memuluskan izin pembangunan apartemen yang bermasalah itu. KPK juga menetapkan Oon dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Nurwidihartana sebagai tersangka. Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton itu bermasalah karena beberapa hal. Antara lain terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan. Selain itu, warga sekitar lokasi juga tak pernah dimintakan persetujuan.
Summarecon Agung disebut telah mencoba mengurus IMB tersebut sejak 2019, namun karena tidak memenuhi persyaratan izin tersbut tak kunjung keluar. Haryadi disebut meloloskan IMB itu meskipun tak memenuhi persayaratan.
Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa sejumlah petinggi di Summarecon Agung dalam kasus suap terhadap Haryadi Suyuti ini, diantaranya Dirut Adrianto Pitojo Adhi dkk. KPK tengah menelusuri dugaan adanya anggaran khusus untuk memperlancar pengurusan IMB.
Baca: Begini Cara Haryadi Suyuti Loloskan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang Bermasalah