TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pagi ini mengumumkan penyitaan aset PT Bogor Raya Development terkait Obligor Bank Asia Pacific. Penyitaan langsung dilakukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI.
Aset tersebut berlokasi di Klub Golf Bogor Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain Mahfud, penyitaan juga dilakukan langsung oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dari Kementerian Keuangan. Hingga pukul 9.15 WIB, sejumlah tim Satgas BLBI sudah berkumpul di lokasi penyitaan.
Terkait Bank Asia Pacific, Satgas BLBI sudah memanggil dua pemilikinya, yaitu kakak beradik, Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan. Mereka sempat tiga kali diminta menghadap ke Kantor Kementerian Keuangan pada September hingga November 2021.
Setiawan adalah besan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Dia bersama adiknya Hendrawan Haryono tercatat sebagai obligor BLBI dengan nilai tagihan Rp 3,57 triliun.
Pengumuman pemanggilan kedua obligor itu sempat diunggah juga oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun twitternya, Selasa, 7 September 2021.
Setiawan dan Hendra diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Satgas juga mengancam akan melakukan penindakan jika mereka tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara.
"Akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," dinukil dari pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tersebut.
Bukannya memenuhi kewajibannya membayar tunggakan tagihannya, kakak beradik itu justru mengajukan gugatan kepada Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI pada akhir 2021. Mereka mengaku bukan sebagai penanggung utang obligor atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan memenangkan Kementerian Keuangan serta Satgas BLBI. Keputusan itu diketok pertengahan Mei 2022. Akan tetapi mereka mengajikan banding atas keputusan tersebut.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono diketahui beralamat di Jl H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat. Akan tetapi mereka kabarnya telah bermukim di Singapura. Belum dijelaskan berapa nilai aset milik Bank Aspac yang akan disita oleh Satgas BLBI tersebut.