"Kejaksaan selalu berdalih berkas tidak lengkap karena tak ada keterangan ahli," kata anggota Komisi Hukum Dewan Panda Nababan dalam Rapat Kerja antara Komisi Hukum dan Kejaksaan Agung di Gedung MPR/DPR, Senin (16/2).
Menurut Panda, Kejaksaan mestinya tak menolak saksi ahli yang disodorkan polisi. "Limpahkan berkasnya saja ke pengadilan," kata politikus PDI Perjuangan itu. "Kalaupun bebas, itu ditentukan pengadilan."
Akhir tahun lalu polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus ini. Polisi sudah melengkapi berkas penyidikan dengan menyertakan keterangan dua ahli dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup namun ditolak jaksa, yang meminta saksi ahlinya dari Departemen Kehutanan.
ANTON SEPTIAN